Jambi,J24- Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, H. Jefrizen, S.E., mewakili Ketua DPRD Kota Jambi menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai kerja sama operasional pengelolaan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/7/2026), dan menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama antarlembaga dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Provinsi Jambi.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam membangun pola kerja sama operasional untuk mendukung pengelolaan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi.

Kehadiran unsur pimpinan DPRD Kota Jambi dalam agenda tersebut juga mencerminkan dukungan lembaga legislatif terhadap berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan.

Kerja Sama Operasional Jadi Langkah Strategis

Rumah sakit tidak hanya membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga membutuhkan sistem pengelolaan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kerja sama operasional menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan fasilitas kesehatan dapat dikelola secara optimal. Kerja sama antara institusi pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi, tata kelola, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Nota kesepakatan yang ditandatangani Kejaksaan RI bersama Pemerintah Provinsi Jambi menjadi landasan kerja sama dalam pengelolaan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi. Implementasinya diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

DPRD Dorong Penguatan Pelayanan Publik

Kehadiran H. Jefrizen dalam kapasitas mewakili Ketua DPRD Kota Jambi memperlihatkan perhatian DPRD terhadap agenda pembangunan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, pembangunan fasilitas kesehatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan. Rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai tetap membutuhkan tata kelola yang baik agar keberadaannya benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait menjadi penting. Kolaborasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga bagaimana memastikan pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Penandatanganan nota kesepakatan juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga pemerintahan di Jambi.

Kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Rumah Sakit Adhyaksa menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Dari perspektif pembangunan daerah, keberadaan fasilitas kesehatan yang dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Untuk itu, tahapan setelah penandatanganan nota kesepakatan menjadi tidak kalah penting. Implementasi kerja sama perlu dikawal agar tujuan yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kehadiran DPRD Kota Jambi dalam agenda tersebut sekaligus menjadi bagian dari representasi lembaga legislatif dalam mengikuti perkembangan berbagai kebijakan dan kerja sama strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dengan adanya kerja sama operasional tersebut, Rumah Sakit Adhyaksa Jambi diharapkan mampu berkembang sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan kontribusi bagi masyarakat Jambi.

Agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi Jambi itu berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada 30 Juli 2026, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.(J24-ADV-FS/AsenkLee)