Jambi, J24- Persidangan perkara perdata antara PT Buana Visualnet Sentra (BVS Net) selaku Penggugat melawan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beserta sejumlah pihak tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan penyerahan tambahan alat bukti dari Penggugat yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bukti dari Para Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menyerahkan sebanyak 29 alat bukti, sedangkan Para Tergugat mengajukan sekitar 30 alat bukti guna memperkuat argumentasi hukum dan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.

Kuasa hukum Penggugat, Sonny Pardede, menyatakan bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara dan diyakini mampu memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim mengenai sengketa yang tengah berlangsung.

“Seluruh bukti yang kami ajukan memiliki relevansi terhadap substansi perkara. Kami meyakini bukti-bukti tersebut dapat memperjelas duduk persoalan dan membantu Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujarnya usai persidangan.

Sengketa Internal Organisasi

Perkara ini berawal dari keberatan PT Buana Visualnet Sentra terhadap sejumlah proses dan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola organisasi APJII Wilayah Jambi. Penggugat menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yang berdampak pada proses pemilihan kepengurusan di tingkat wilayah.

Dalam persidangan lanjutan mendatang, Penggugat berencana menghadirkan alat bukti tambahan yang disebut memiliki signifikansi penting terhadap pokok sengketa. Bukti tersebut berupa surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang menurut Penggugat berkaitan dengan status keanggotaan salah satu pihak tergugat.

Menurut Sonny Pardede, surat tersebut akan digunakan untuk mendukung dalil bahwa Tergugat IV diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi saat mengikuti proses pencalonan hingga terpilih sebagai Ketua APJII Wilayah Jambi.

“Kami akan menghadirkan surat dari DPD Gerindra Provinsi Jambi terkait status keanggotaan Tergugat IV di partai. Menurut pandangan kami, berdasarkan bukti tersebut, yang bersangkutan semestinya tidak berhak menjadi calon ketua maupun ketua terpilih karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap konstitusi organisasi,” kata Sonny.

Ia menegaskan bahwa alat bukti tersebut akan menjadi salah satu fokus utama yang diharapkan dapat dipertimbangkan secara mendalam oleh Majelis Hakim dalam proses pembuktian.

“Kami berharap Majelis Hakim memberikan perhatian khusus terhadap bukti tersebut sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sebelum putusan dijatuhkan,” tambahnya.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari masing-masing pihak serta pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Penggugat.

Tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi dinilai menjadi fase penting dalam perkara ini karena akan menentukan sejauh mana dalil-dalil yang diajukan para pihak dapat dibuktikan di persidangan.

Sejumlah pengamat hukum menilai sengketa organisasi yang dibawa ke ranah perdata pada umumnya berfokus pada kepatuhan terhadap aturan internal organisasi, termasuk pelaksanaan AD/ART, prosedur pemilihan pengurus, serta keabsahan keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam forum organisasi.

Menjaga Integritas Organisasi

Perkara yang telah bergulir sejak tahun 2025 ini, menurut Penggugat, bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya untuk memastikan aturan organisasi dijalankan secara konsisten dan profesional.

Penggugat menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas tata kelola organisasi, memperkuat kepatuhan terhadap AD/ART, serta mendorong terciptanya transparansi dan kepastian hukum dalam lingkungan organisasi profesi dan industri internet.

“Kami berharap proses ini dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh ketentuan organisasi dijalankan secara adil dan konsisten bagi seluruh anggota,” ujar pihak Penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembuktian masih berlangsung dan Majelis Hakim belum memberikan penilaian maupun kesimpulan terhadap alat bukti yang diajukan para pihak. Putusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.(J24-Rel/AsenkLee)