Rapat tersebut digelar di Gedung Mahligai Bank Jambi, Kota Jambi, Kamis (2/7/2026). FGD ini mengangkat tema penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muarojambi, sejalan dengan kebijakan nasional yang diarahkan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, Wabup Junaidi H. Mahir menyampaikan harapan agar FGD ini dapat menghasilkan kebijakan keuangan daerah yang lebih baik dan tepat guna bagi masyarakat Muarojambi.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, dalam arahannya menegaskan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, khususnya Bab II Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan tersebut diserahkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Muarojambi. Turut hadir mendampingi Wabup, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kepala BAPPERIDA, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas DUKCAPIL.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas KOPERINDAG, Kepala Satpol PP, Kasat Damkar, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Pemerintah Kabupaten Muarojambi berharap, melalui Forum Group Discussion (FGD) ini dapat dirumuskan kebijakan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan serta peningkatan pelayanan publik. (Diskominfo Muarojambi, J24/FS).









0Komentar