Foto Ilustrasi kecerdasan buatan.(JPO)

Jambi, J24- Keinginan besar banyak keluarga agar anaknya dapat mengenakan seragam Kepolisian Republik Indonesia diduga dimanfaatkan oleh dua anggota Polri untuk menjalankan aksi penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Bripka MD dan Bripda YE. Keduanya diketahui bertugas di Biro SDM Polda Jambi dan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh salah satu proses seleksi yang selama ini ditegaskan Polri menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta tidak dipungut biaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Jambi, modus yang digunakan kedua terduga pelaku adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri 2026 dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Bagi sebagian keluarga, menjadi anggota Polri bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah cita-cita yang telah dipersiapkan sejak lama. Tidak sedikit orang tua rela mengorbankan waktu, tenaga, bahkan kondisi ekonomi demi mendukung anak mengikuti setiap tahapan seleksi.

Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jalan pintas menuju kelulusan. Harapan besar orang tua dan calon peserta berubah menjadi celah yang dapat dieksploitasi melalui janji-janji yang ternyata tidak memiliki dasar dalam mekanisme resmi rekrutmen Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan, mengatakan hingga saat ini Bidpropam telah mendata 12 korban, yang terdiri atas masyarakat maupun anggota Polri.

Namun demikian, jumlah kerugian yang dialami para korban masih dalam proses pendataan sehingga belum dapat dipastikan.

"Saat ini masih didatakan oleh tim Bidpropam. Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya," kata Erlan, Kamis (6/8/2026).

Terkait informasi yang beredar mengenai nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah, Erlan menegaskan pihaknya belum dapat membenarkan kabar tersebut.

"Kita tunggu hasil proses pendataan dari Bidpropam dulu, nanti akan kami update berikutnya," ujarnya.

Menurut Erlan, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota yang diduga terlibat.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.

Selain itu, masyarakat kembali diingatkan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang ataupun bentuk pemberian lainnya.

Seluruh tahapan seleksi anggota Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Polda Jambi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun Anggaran 2026 untuk segera melapor.

"Apabila masih ada yang menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 ini, silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak secara profesional," tegas Erlan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tingginya harapan keluarga untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri harus tetap dibarengi kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan jalan pintas. Di sisi lain, penegakan hukum secara transparan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan publik menjadi langkah penting untuk menjaga integritas proses rekrutmen Polri.(J24-Tim)