Truk rela menginap di SPBU Paal 7 Kotabaru Kota Jambi.

Jambi, J24- Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi masih menjadi pemandangan yang belum terurai di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi. Ironisnya, di tengah klaim bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) aman, para sopir truk dan kendaraan diesel justru harus menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan mengantre sejak malam hingga pagi, Rabu (26/8/2026).

Barisan kendaraan mengular dari dalam SPBU hingga meluber ke badan jalan. Truk-truk besar dan kendaraan bermesin diesel memadati akses pengisian, menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan akses keluar-masuk SPBU tersendat.

Persoalannya kini bukan sekadar panjangnya antrean. Publik mempertanyakan: jika stok solar subsidi benar-benar aman, mengapa masyarakat yang membutuhkan justru terus dipaksa mengantre?

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola distribusi solar bersubsidi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pelangsiran dan pembelian berulang oleh pihak-pihak yang tidak semestinya menikmati BBM subsidi.

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak justru diduga cepat habis akibat distribusi yang tidak sepenuhnya tepat sasaran. Akibatnya, kendaraan yang benar-benar membutuhkan BBM untuk operasional harus ikut menanggung dampaknya.

Yang diuntungkan siapa, dan yang mengantre berjam-jam siapa?

Pertanyaan itu semakin relevan ketika antrean terus terjadi hampir setiap hari. Bagi sopir angkutan barang, waktu yang habis di SPBU berarti kerugian. Jadwal pengiriman terganggu, biaya operasional meningkat, sementara kemacetan akibat antrean turut membebani pengguna jalan lainnya.

Pemerintah daerah pun mulai turun tangan. Gubernur Jambi Al Haris bersama Pemerintah Kota Jambi telah memanggil pihak Pertamina untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang tak kunjung selesai tersebut.

Salah satu langkah yang didorong adalah memperketat sistem verifikasi kendaraan melalui pengecekan kode batang atau barcode, agar penyaluran solar subsidi benar-benar sesuai dengan data dan peruntukannya.

Selain itu, pengaturan SPBU serta evaluasi titik pengisian, termasuk kemungkinan pengaturan khusus bagi kendaraan roda enam, terus dilakukan untuk mengurai kepadatan antrean.

Namun, pengetatan di atas kertas tidak akan banyak berarti jika pengawasan di lapangan tetap longgar.

SPBU Paal 7 Kota Jambi.

Pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU harus memastikan persoalan ini tidak berhenti pada rapat, pemanggilan, dan evaluasi. Jika benar ada praktik pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi, maka yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan, melainkan penindakan tegas dan transparan hingga ke mata rantai distribusinya.

Sebab selama pelaku penyalahgunaan tidak disentuh dan celah distribusi masih terbuka, antrean akan terus berulang. Rakyat tetap mengantre, jalan tetap macet, dan solar subsidi tetap menjadi komoditas yang sulit diperoleh oleh mereka yang seharusnya berhak.

Klaim stok aman seharusnya tercermin di lapangan, bukan hanya terdengar dalam pernyataan. Jika solar memang tersedia, tetapi masyarakat masih harus bermalam di SPBU untuk mendapatkannya, maka jelas ada persoalan yang belum selesai.(J24-AsenkLeeSaragih)