Muarojambi, J24 - Pemerintah Kabupaten Muarojambi memberlakukan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan selama 3 hari. Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak polusi udara.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muarojambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, Senin (24/8/2026). 

Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaksanaan pembelajaran daring berlangsung mulai Rabu sampai Jumat, 26 sampai 28 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lainnya di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Langkah ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi menyampaikan data Indeks Standar Pencemaran Udara. Berdasarkan pemantauan di Stasiun Muarojambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada 24 sampai 25 Agustus 2026, konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³ dengan nilai ISPU 313. Angka tersebut masuk kategori "Berbahaya."

Selama pembelajaran daring, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Guru diminta mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.

Selain itu, seluruh sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan di luar ruangan. Kegiatan yang dilarang di antaranya upacara, apel, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan polusi.

Pemerintah juga mengimbau siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari asap dan debu, serta memakai masker jika harus keluar rumah.

Kepala satuan pendidikan diminta menyampaikan informasi ini kepada orang tua dan memastikan siswa tetap mendapatkan pendampingan selama belajar dari rumah.

Setelah masa 3 hari berakhir, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan melihat kondisi ISPU terbaru dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika kualitas udara masih berbahaya, pembelajaran daring dapat diperpanjang sesuai kebijakan pemerintah daerah. (Diskominfo Muarojambi, J24/FS).