Bupati Muarojambi Dr. Bambang Bayu Suseno didampingi Sekretaris Daerah Budhi Hartono, S.Sos, MT memimpin langsung rapat tersebut. Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait, Camat Kumpeh Ulu, Kapolsek, serta manajemen PT SATU.
Dalam forum mediasi, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SATU. Mereka menuntut pabrik ditutup sementara karena dinilai menimbulkan bau busuk, suara bising, pencemaran sungai, dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, warga juga meminta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), pemberian kompensasi bagi warga terdampak, pemeriksaan kesehatan rutin setiap tiga bulan, serta pembubaran pengurus yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.
Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan, mediasi bertujuan mencari titik temu agar hak masyarakat terpenuhi tanpa menghentikan investasi yang telah berjalan.
"Selama legalitas dan perizinan perusahaan lengkap, operasional bisa dilanjutkan. Tapi harus tetap memperhatikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati.
Hasil mediasi menyepakati operasional PKS PT SATU dibuka kembali dengan sejumlah catatan. Poin kesepakatan mediasi:
1. Pencabutan penutupan pabrik dilakukan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan kembali.
2. Perizinan lengkap. Izin PKS PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) dinyatakan lengkap, maka operasional pabrik dapat dijalankan.
3. Kepatuhan Lingkungan dan Ketenagakerjaan. PT SATU wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan lingkungan dan ketenagakerjaan, serta didampingi oleh instansi terkait.
4. Tuntutan masyarakat akan diakomodir oleh PKS PT SATU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak semua tuntutan dipenuhi sepenuhnya, namun menjadi catatan perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muarojambi akan terus mengawal implementasi kesepakatan. (Diskominfo Muarojambi, J24/FS).








0Komentar