Jambi, J24 - Polda Jambi telah menetapkan 8 tersangka pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus yang diusut polisi masih sebatas perorangan, belum ada pihak perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar, SIK, MH mengatakan bahwa Polda Jambi dan jajaran Polres, telah menetapkan 8 tersangka dari 7 kasus yang ditangani dalam tahap penyidikan.

"Masih 7 kasus dan 8 tersangka. Kita selidiki tempat lain apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata Krisno, Jumat (28/8/2026).

Dalam penanganan penegakan hukum, Polda Jambi mengusut 62 kasus karhutla. Rinciannya, 55 kasus masih tahap penyelidikan, dan 7 kasus sudah tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Krisno menegaskan bahwa pihaknya tak hanya mengusut kasus pada perorangan, namun apabila ada perusahaan juga akan diproses hukum yang berlaku. "Kalau ada korporasi, tentunya korporasi juga akan kena," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap ada tiga kasus perusahaan di Jambi yang kini dalam tahap penyelidikan oleh tim gakkumnya terkait karhutla. Ketiganya merupakan bagian dari 42 kasus pelanggaran karhutla yang sedang ditangani Gakkum Kemenhut se-Indonesia.

Krisno menyebut pihaknya belum mendapat laporan ada keterlibatan perusahaan dari kasus karhutla yang ditangai Gakkum Kehutanan tersebut. Pihak akan berkoordinasi dengan Tim Gakkum Kehutanan.

"Nanti kami koordinasi ya, karena Korwas PPNS di bawah Ditrekrimsus, saya belum dilaporkan," ujarnya.

Menurut data Satgas Karhutla Jambi, total luas area terbakar di Provinsi Jambi mencapa8 916,26 hektare. Wilayah yang menjadi perhatian dan dipetakan sebagai daerah rawan Karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin. (J24/Red).