Kemas menegaskan, pokir merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, tegasnya Selasa (11/8/2026)
“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan. Itu merupakan usulan perencanaan yang disusun dari awal melalui kegiatan reses dan turun ke lapangan untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujar Kemas.
Menurutnya, aspirasi tersebut dapat berasal dari berbagai kebutuhan warga, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, infrastruktur permukiman hingga kebutuhan fasilitas lainnya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat kemudian menjadi bahan bagi DPRD untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Usulan tersebut, kata Kemas, juga tidak otomatis masuk menjadi program karena harus melalui pembahasan dan verifikasi bersama pemerintah daerah.
“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Kemas menjelaskan, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan legislasi dan pengawasan, tetapi juga penganggaran. Dalam fungsi tersebut, DPRD memiliki kewajiban menghimpun kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.
Ia mengatakan, pokir juga menjadi salah satu jalur untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran pokir masing-masing unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, Kemas mengatakan nilainya tidak semestinya dilihat semata-mata dari angka yang melekat pada nama anggota dewan. Besaran tersebut berkaitan dengan jumlah dan kebutuhan aspirasi yang telah dihimpun serta program yang kemudian masuk dalam perencanaan daerah.
Ia mencontohkan dirinya yang kerap turun langsung ke tengah masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, tidak sedikit warga menyampaikan kebutuhan pembangunan yang belum terakomodasi. “Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.
Namun, Kemas juga menegaskan bahwa proses tersebut tetap berada dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Artinya, pokir bukan cek kosong bagi anggota DPRD untuk menentukan sendiri penggunaan anggaran. “Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.
Berdasarkan data alokasi pokir yang diperbincangkan, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tercatat memiliki alokasi sekitar Rp 5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhammad Yasir tercatat sekitar Rp 2,646 miliar untuk 12 paket. Wakil Ketua DPRD Jefrizen sekitar Rp 3,927 miliar untuk 22 paket, sedangkan Wakil Ketua DPRD Naim sekitar Rp 5,350 miliar untuk 19 paket.
Jika digabungkan, alokasi pokir empat unsur pimpinan tersebut mencapai sekitar Rp17,45 miliar dengan total 92 paket kegiatan. Besaran tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan nilai maupun jumlah paket antar unsur pimpinan.
Namun, Kemas menilai perbedaan tersebut harus dilihat berdasarkan kebutuhan pembangunan dan aspirasi yang masuk, bukan sebagai pembagian dana untuk kepentingan pribadi anggota DPRD.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap program yang masuk dalam pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan dan tetap harus mengikuti mekanisme pemerintah daerah. “Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” kata Kemas.
Di sisi lain, sorotan terhadap besaran pokir tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat keterbukaan mengenai proses pengusulan hingga pelaksanaan program. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pokir merupakan bagian dari proses penganggaran APBD dan bukan anggaran yang dapat digunakan secara bebas oleh anggota DPRD.
Transparansi mengenai daftar kegiatan, lokasi, nilai setiap paket serta pihak pelaksana menjadi penting agar masyarakat dapat melihat apakah program yang dianggarkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Kemas mengatakan DPRD tetap terbuka terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Namun, ia juga meminta agar pembahasan mengenai pokir tidak dilepaskan dari konteks fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi dan proses perencanaan pembangunan daerah.
“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah. Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (J24/Red).

0Komentar