Jambi, J24- Ambisi sebagian orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai celah untuk melakukan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri tahun 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum Muhammad Daffa mengungkap adanya dugaan aliran dana belasan miliar rupiah dalam perkara penerimaan Bintara Polri yang kini menjadi sorotan.
Kuasa hukum Daffa, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyampaikan dugaan tersebut saat mendatangi Polda Jambi, Senin (7/9/2026). Menurut Ferdi, perkara itu tidak hanya menyangkut uang yang diberikan oleh peserta atau orang tua peserta, tetapi diduga melibatkan jaringan dan pihak lain.
Ferdi mengklaim, berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, nilai dana yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana itu, menurut dia, berkaitan dengan skema kuota reguler dan kuota khusus yang diduga ditawarkan kepada para peserta.
Ambisi Orang Tua Jadi Celah
Menurut Ferdi, kasus tersebut menggambarkan bagaimana harapan dan ambisi orang tua untuk memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dapat dimanfaatkan oleh pihak yang menawarkan jalan pintas dalam proses seleksi.
Orang tua peserta, kata dia, diduga diyakinkan bahwa terdapat jalur atau kuota tertentu yang dapat membantu anak mereka lolos seleksi.
Dalam kondisi persaingan penerimaan anggota Polri yang ketat, tawaran tersebut disebut menjadi daya tarik tersendiri bagi peserta maupun keluarganya. Mereka kemudian menyerahkan uang dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai anggota Polri.
Namun, menurut Ferdi, sebagian peserta yang telah menyerahkan uang justru tidak lulus.
Dugaan Dana Rp13 Miliar dari Kuota Reguler
Ferdi menyebut, untuk kuota reguler terdapat 27 peserta yang terlibat. Dari jumlah tersebut, satu peserta disebut lulus, sementara 26 peserta lainnya disebut telah menyerahkan uang tetapi tidak berhasil lolos.
Dari kelompok tersebut, dana yang terkumpul disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Ferdi menduga dana itu tidak berhenti pada pihak yang berhubungan langsung dengan peserta. Ia menyebut terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang namanya telah disampaikan kepada penyidik. Nama yang disebut antara lain Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ.
Ferdi juga menyebut seorang yang disebut sebagai Ipda Putra diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar. Sementara dugaan aliran dana kepada pihak lainnya, menurut dia, masih menjadi bagian dari bukti yang diserahkan kepada kepolisian.
Nama-nama tersebut merupakan bagian dari tudingan yang disampaikan kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Bukti Percakapan hingga Mutasi Rekening
Untuk memperkuat dugaan tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda Jambi.
Bukti yang disebut antara lain percakapan antara pihak-pihak yang diduga terlibat serta mutasi rekening dari sejumlah bank.
Menurut Ferdi, pola transaksi yang ditemukan tidak hanya dilakukan melalui transfer perbankan. Ia juga mengklaim terdapat penyerahan uang secara tunai.
Dugaan transaksi ke rekening Kombes Pol HD, misalnya, disebut dilakukan secara pribadi. Selain melalui rekening, terdapat pula dugaan penyerahan uang secara tunai di sejumlah tempat, termasuk kafe dan tempat makan.
Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Munculnya Dugaan "Kuota Khusus"
Selain kuota reguler, Ferdi menyebut terdapat 16 peserta yang diklaim masuk dalam skema kuota khusus. Namun, menurut dia, kuota khusus tersebut sebenarnya tidak ada.
Ferdi menduga istilah kuota khusus digunakan untuk meyakinkan para peserta setelah persoalan kuota reguler mulai bermasalah. Skema itu, menurut dia, diduga juga berkaitan dengan upaya mengembalikan dana yang sebelumnya telah diserahkan peserta.
Dengan demikian, perkara tersebut diduga tidak semata-mata berkaitan dengan kegagalan peserta dalam mengikuti seleksi, melainkan juga menyangkut dugaan penggunaan informasi mengenai jalur atau kuota tertentu untuk meyakinkan peserta agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Rp800 Juta hingga Rp1 Miliar per Peserta
Nilai uang yang disebut diserahkan oleh peserta juga tergolong besar. Ferdi mengatakan nominal yang dibayarkan rata-rata sekitar Rp800 juta per peserta, sedangkan nilai tertinggi disebut mencapai Rp1 miliar.
Besarnya uang yang diminta tersebut menunjukkan bahwa para peserta dan keluarganya diduga menaruh kepercayaan tinggi terhadap pihak yang menawarkan jalan masuk ke institusi kepolisian.
Di titik inilah dugaan modus penipuan menjadi perhatian. Harapan orang tua agar anak memperoleh masa depan sebagai anggota Polri diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Minta Mabes Polri Dalami Pihak Lain
Ferdi menegaskan, pihaknya meminta Mabes Polri tidak hanya memeriksa dua kliennya. Menurut dia, berdasarkan bukti dan informasi yang mereka miliki, dugaan perkara tersebut diduga melibatkan lebih banyak pihak.
"Kedua klien kami tidak bekerja sendiri," kata Ferdi, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian transaksi, komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana tersebut.
Penelusuran aliran uang menjadi penting untuk mengetahui apakah dana yang berasal dari peserta hanya berhenti pada pihak tertentu atau kemudian mengalir kepada pihak lain.
Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum
Dugaan tersebut kini membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Klaim mengenai adanya aliran dana, penerima uang, keberadaan kuota khusus, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri memiliki mekanisme dan persyaratan resmi. Tawaran untuk menjamin kelulusan dengan imbalan uang patut dicurigai dan tidak boleh dianggap sebagai jalur resmi.
Bagi orang tua, keinginan melihat anak menjadi anggota Polri merupakan harapan yang wajar. Namun, harapan tersebut dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dimanfaatkan dengan menawarkan kepastian kelulusan melalui pembayaran sejumlah uang.
Karena itu, selain mengusut dugaan aliran dana, aparat penegak hukum juga dituntut mengungkap siapa yang membangun kepercayaan para korban, bagaimana mekanisme uang dikumpulkan, ke mana dana mengalir, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam meyakinkan peserta dan keluarganya.
Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini merupakan perbuatan sejumlah individu atau bagian dari jaringan yang lebih luas dengan modus memanfaatkan ambisi orang tua untuk menjadikan anaknya anggota Polri.(J24-Red/Tim)
.png)
0Komentar