Jambi,J24- Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, di Ruang Komisi I DPRD Kota Jambi. Pembahasan dipimpin oleh Rio Ramadhan, Amd.KepGi, S.H., bersama jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Jambi.
RDP menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD Perubahan, khususnya untuk memastikan berbagai kebijakan anggaran pemerintah daerah dapat dibahas secara terbuka bersama perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah unsur pemerintahan Kota Jambi, yakni Sekretariat DPRD Kota Jambi, Sekretariat Daerah Kota Jambi, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.
Kehadiran sejumlah perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan aspek angka dan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kebutuhan kelembagaan serta pelaksanaan program pemerintahan hingga akhir tahun anggaran.
Menguji Arah Kebijakan Anggaran
Dalam konteks politik anggaran daerah, RDP Komisi I memiliki posisi strategis. APBD Perubahan merupakan momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana pendapatan dan belanja daerah berdasarkan perkembangan kondisi pemerintahan serta kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan di tingkat komisi DPRD menjadi salah satu ruang untuk menguji apakah perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Komisi I DPRD Kota Jambi, yang membidangi sejumlah urusan pemerintahan terkait mitra kerjanya, memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan terhadap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui RDP, anggota dewan dapat menggali penjelasan dari perangkat daerah mengenai kebutuhan anggaran, pelaksanaan program, serta berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Sorotan
Pembahasan APBD Perubahan juga tidak terlepas dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Setiap perubahan kebijakan anggaran pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam posisi tersebut, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pembentukan kebijakan anggaran, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
RDP menjadi salah satu instrumen politik kelembagaan DPRD untuk memperoleh penjelasan langsung dari eksekutif sebelum proses pembahasan anggaran memasuki tahapan berikutnya.
Kehadiran Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan BKPSDMD Kota Jambi dalam rapat tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2026 turut menyentuh aspek kebutuhan organisasi pemerintahan dan sumber daya manusia aparatur.
Menentukan Prioritas hingga Akhir Tahun Anggaran
Secara politik, APBD Perubahan 2026 juga menjadi salah satu instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah mampu menyesuaikan kebijakan fiskalnya dengan dinamika kebutuhan daerah.
Perubahan anggaran harus tetap ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, efektivitas program, serta kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja hingga akhir tahun anggaran.
Oleh karena itu, pembahasan yang dilakukan Komisi I bersama perangkat daerah menjadi penting agar setiap penyesuaian anggaran memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
RDP Komisi I DPRD Kota Jambi pada 5 September 2026 tersebut sekaligus menegaskan peran legislatif daerah dalam mengawal proses pembahasan APBD Perubahan 2026, sebelum kebijakan anggaran tersebut ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Bagi DPRD, pengawasan terhadap APBD bukan semata-mata soal menyetujui atau mengubah angka anggaran, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal pemerintah daerah memiliki arah yang jelas, terukur, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi.(J24-ADV-FS/AsenkLee)
0Komentar