MUARO JAMBI, J24 -Pemerintahan desa di Kabupaten Muaro Jambi menghadapi tekanan anggaran yang berpotensi mengganggu operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Memasuki September 2026, sejumlah desa masih dihadapkan pada ketidakpastian pencairan Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi, sementara kebijakan penyesuaian dan pemangkasan Dana Desa dari pemerintah pusat turut mempersempit ruang fiskal desa.
Kondisi tersebut mencuat dalam audiensi Forum Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Rapat Gabungan Kantor Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan itu menjadi ruang bagi para kepala desa menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait keterbatasan anggaran untuk membiayai kebutuhan pemerintahan desa. Persoalan tidak hanya menyangkut program pembangunan, tetapi juga kebutuhan administratif dan belanja rutin yang menjadi penopang jalannya pemerintahan desa.
Keterlambatan pencairan BKBK menjadi salah satu persoalan yang paling dikeluhkan pemerintah desa. Hingga memasuki September, dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut belum juga diterima sejumlah desa.
Di tengah kondisi itu, desa harus tetap menjalankan berbagai kewajiban pemerintahan. Kebutuhan administrasi, operasional kantor hingga pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa tetap berjalan, meskipun kemampuan keuangan desa semakin terbatas.
Situasi tersebut membuat pemerintah desa berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, desa dituntut menjaga pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan. Di sisi lain, sumber pembiayaan yang selama ini menjadi bagian dari perencanaan anggaran menghadapi ketidakpastian.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan anggaran desa tidak semata-mata berkaitan dengan besar kecilnya dana yang tersedia, tetapi juga menyangkut kepastian waktu pencairan dan kemampuan desa menyusun perencanaan berdasarkan sumber pendanaan yang realistis.
DPRD Soroti Peran Pendamping Desa
Merespons persoalan tersebut, Anggota DPRD Muaro Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dari Fraksi Partai NasDem, Datuk Ambo Tuo, menilai penguatan pendampingan teknis menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan.
Menurutnya, Pendamping Desa maupun Pendamping Desa Tenaga Teknis memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah desa menghadapi perubahan regulasi dan kondisi fiskal yang dinamis.
Pendamping, kata dia, tidak semestinya hanya hadir ketika program desa berjalan, tetapi juga harus mampu membantu kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya dalam menyusun postur anggaran.
Dengan pendampingan yang lebih optimal, pemerintah desa diharapkan mampu melakukan penyesuaian anggaran secara lebih cepat ketika terjadi perubahan kebijakan maupun penurunan kemampuan fiskal.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena aparatur desa harus menerjemahkan berbagai ketentuan pemerintah pusat dan daerah ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran desa. Kesalahan dalam menyusun prioritas belanja berpotensi semakin mempersempit ruang gerak pemerintah desa ketika sumber pendanaan tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Desa Diminta Tidak Bergantung pada Dana yang Belum Pasti
Pandangan lain disampaikan Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 2 dari Fraksi Partai NasDem, Datuk Bastomi.
Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam perencanaan anggaran desa. Pemerintah desa, menurutnya, perlu menghindari ketergantungan terhadap sumber pendanaan yang pencairannya belum memiliki kepastian.
Kondisi BKBK yang hingga September belum cair dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi desa untuk menyusun skenario anggaran yang lebih adaptif.
Artinya, program dan kebutuhan operasional desa perlu disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya keterlambatan pencairan. Pemerintah desa harus memiliki skala prioritas serta rencana alternatif agar pelayanan pemerintahan tidak ikut terhenti ketika terjadi persoalan pada salah satu sumber pendanaan.
Pendekatan tersebut juga penting untuk memastikan kebutuhan mendasar pemerintahan desa tetap menjadi prioritas, terutama belanja yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Jelaskan Skema ADD
Dari sisi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Asisten I Sekretariat Daerah Muaro Jambi, Afif Udin, SKM., MKM., turut memberikan penjelasan mengenai kondisi dan mekanisme penganggaran desa.
Dalam audiensi tersebut, Afif memaparkan gambaran alokasi 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa-desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Ia menjelaskan, skema persentase tersebut bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam audiensi karena persoalan fiskal desa tidak dapat dilepaskan dari hubungan pendanaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa.
Masing-masing sumber pendanaan memiliki mekanisme, ketentuan serta waktu penyaluran yang berbeda. Ketika salah satu sumber dana mengalami keterlambatan, dampaknya dapat langsung dirasakan oleh desa, terutama apabila sumber tersebut telah diperhitungkan dalam rencana kerja dan kebutuhan operasional.
Butuh Sinkronisasi Tiga Level Pemerintahan
Audiensi antara DPRD, Pemkab dan Forum Kepala Desa tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan anggaran desa membutuhkan penanganan lintas pemerintahan.
Desa membutuhkan kepastian mengenai sumber dan waktu pencairan anggaran. Pemerintah kabupaten perlu memastikan kebijakan penganggaran daerah dapat diterjemahkan secara efektif di tingkat desa. Sementara pemerintah provinsi dan pusat memiliki kebijakan pendanaan yang turut menentukan ruang fiskal pemerintahan desa.
Dalam kondisi seperti ini, komunikasi antarlembaga menjadi faktor penting. Pemerintah desa tidak cukup hanya diberikan informasi mengenai besaran anggaran, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pencairan serta pendampingan ketika terjadi perubahan kebijakan.
Dari sisi perencanaan, desa juga dituntut lebih adaptif. Ketergantungan terhadap satu sumber pendanaan dapat meningkatkan risiko apabila terjadi keterlambatan pencairan. Karena itu, penyusunan anggaran perlu dibangun berdasarkan skala prioritas, proyeksi penerimaan yang realistis, serta skenario apabila terjadi perubahan atau keterlambatan dana.
Mencari Jalan Keluar Sebelum Pelayanan Terganggu
Krisis anggaran yang disampaikan dalam audiensi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan fiskal desa perlu segera mendapatkan solusi konkret. Jika keterbatasan anggaran berlangsung terlalu lama, dampaknya bukan hanya terhadap administrasi internal pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi merembet pada kualitas pelayanan masyarakat.
Karena itu, audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keluhan dan penjelasan teknis. Forum tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah provinsi dan pemerintah desa untuk memastikan persoalan pendanaan memiliki jalan keluar yang jelas.
Penguatan peran pendamping desa, perbaikan kualitas perencanaan anggaran, mitigasi terhadap keterlambatan pencairan serta kepastian sumber pendanaan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan.
Dengan demikian, pemerintah desa tetap memiliki kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, meskipun menghadapi perubahan kebijakan fiskal dan keterbatasan ruang anggaran.
Audiensi DPRD bersama Forum Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi menjadi momentum untuk menyatukan persoalan tersebut dalam satu meja. Tantangannya kini adalah memastikan hasil pembahasan diterjemahkan menjadi langkah konkret, sehingga krisis anggaran tidak berkembang menjadi krisis pelayanan di tingkat desa.(J24-FS/Lee)


0Komentar