Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, S.H.

Jambi, J24-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi menggelar rapat harmonisasi pembentukan dan pemantapan konsepsi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (1/10/2026). Pembahasan tersebut mencakup penataan kelembagaan masyarakat, rencana pembangunan industri daerah, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, S.H., bersama anggota Bapemperda. Kegiatan tersebut turut didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, S.E., serta Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Jambi.

Tiga Ranperda yang menjadi agenda pembahasan memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Jambi. Karena itu, proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi disusun secara terarah, memiliki kejelasan substansi, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda pertama membahas pencabutan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pembahasan mengenai pencabutan peraturan daerah tersebut berkaitan dengan penataan dasar hukum pembentukan kelembagaan masyarakat di tingkat lokal. Kejelasan regulasi diperlukan agar pengaturan mengenai Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan ketentuan hukum.

Proses pencabutan suatu peraturan daerah perlu disertai penelaahan terhadap substansi aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kebutuhan pengaturan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.


Arah Pembangunan Industri 2025–2045

Ranperda kedua membahas Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045. Rancangan regulasi ini berkaitan dengan arah pembangunan sektor industri daerah dalam jangka panjang.

Perencanaan industri memiliki peran penting dalam menentukan prioritas pengembangan sektor usaha, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi di bidang industri perlu mempertimbangkan potensi ekonomi lokal, kesiapan infrastruktur, kebutuhan investasi, dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, perencanaan pembangunan industri diharapkan dapat memiliki landasan hukum yang jelas dan menjadi acuan dalam mengarahkan kebijakan pembangunan industri Kota Jambi selama periode 2025–2045.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Agenda ketiga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Persoalan perumahan dan permukiman merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan perkotaan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, penataan ruang, penyediaan infrastruktur, serta kualitas lingkungan tempat tinggal.

Pengaturan yang jelas diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang tertata, layak huni, serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam konteks pembangunan Kota Jambi, kebijakan di bidang perumahan dan permukiman juga perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan hunian yang memadai.

Harmonisasi Sebagai Tahapan Penting Pembentukan Regulasi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, S.H., memimpin pembahasan bersama anggota dalam rangka harmonisasi dan pemantapan konsepsi ketiga Ranperda tersebut. Pendampingan dari Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi beserta Bagian Persidangan dan Perundang-undangan turut mendukung pelaksanaan proses pembentukan regulasi di lingkungan DPRD.

Secara kelembagaan, Bapemperda memiliki peran penting dalam perencanaan dan pembahasan pembentukan peraturan daerah. Melalui proses harmonisasi, rancangan regulasi diharapkan memiliki landasan hukum yang tepat, rumusan yang jelas, serta substansi yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Pembahasan tiga Ranperda ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan regulasi yang menyentuh berbagai aspek pembangunan Kota Jambi, mulai dari penguatan tata kelola kelembagaan masyarakat, pengembangan industri jangka panjang, hingga penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Tahapan selanjutnya perlu memastikan bahwa setiap rancangan telah melalui pembahasan substansi secara cermat, termasuk penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta penilaian terhadap manfaat dan konsekuensi penerapannya bagi masyarakat.

Dengan proses pembentukan peraturan daerah yang terencana dan akuntabel, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan Kota Jambi secara berkelanjutan.(J24-ADV-FS/AsenkLee)