Kondisi mata Korban.

Muarojambi, J24- Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Seorang oknum guru Pesantren Sabilul Jannah, berinisial H, yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah diduga menganiaya seorang santri hingga mengalami pembengkakan pada mata.

Laporan tersebut disampaikan oleh Irma Wati, orang tua kandung korban. Ia mengaku tidak terima anaknya diduga menjadi korban kekerasan di dalam asrama pesantren, tempat yang semestinya memberikan perlindungan, pembinaan, dan rasa aman bagi para santri.

Kasus ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal lembaga semata. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Irma Wati membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.

Ia mengatakan, keputusan melapor diambil setelah mengetahui kondisi anaknya yang disebut mengalami pembengkakan pada mata. Irma juga menyebut telah menjalani langkah visum untuk mendukung proses penanganan perkara.

"Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru yang diduga menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026," ungkap Irma.

Bagi Irma, persoalan ini bukan sekadar kekecewaan sebagai orang tua. Ia menginginkan adanya pemeriksaan yang serius untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dugaan kekerasan tersebut bisa terjadi di lingkungan asrama pesantren.

Ibu Korban Irma.

Irma menceritakan, dugaan peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi dalam rentang Rabu, 7 Oktober, hingga Jumat, 9 Oktober 2026. Namun, selama rentang waktu tersebut, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan.

Kekhawatiran mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu magrib dan mengundang para murid pesantren. Sejumlah santri hadir, tetapi anaknya justru tidak terlihat.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Irma meminta anaknya yang bernama Sela bersama anggota keluarga lainnya mencari korban ke lingkungan pesantren. Namun, menurut penuturannya, pencarian tersebut belum membuahkan hasil.

"Saya sudah khawatir saat mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, namun tidak ketemu juga," tuturnya.

Keesokan harinya, Sabtu siang, Irma mengaku terkejut setelah menerima kabar dari Sela mengenai kondisi adiknya. Ia menyebut mata korban mengalami pembengkakan hingga bagian bola mata tampak merah.

Kabar tersebut membuat Irma memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia menegaskan tidak ingin dugaan kekerasan terhadap anaknya berlalu tanpa pemeriksaan yang jelas.

Lingkungan Pendidikan Harus Menjadi Ruang Aman

Dugaan kasus ini memunculkan pertanyaan penting mengenai perlindungan santri di lingkungan pendidikan berasrama. Bagaimana kondisi korban selama berada di asrama? Apakah ada pihak yang mengetahui kejadian tersebut? Adakah saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan orang tua korban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan yang profesional, pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan korban dengan pendekatan ramah anak, serta penelaahan hasil visum dan bukti lain yang relevan.

Pihak pesantren juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan agar fakta perkara dapat diperiksa secara berimbang. Hingga keterangan dari pihak terlapor dan pengelola pesantren diperoleh, tuduhan terhadap oknum guru berinisial H tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang wajib dibuktikan melalui proses hukum.

Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Keselamatan korban, pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya, serta perlindungan dari potensi intimidasi harus menjadi perhatian sejak awal penanganan perkara.

Desak Kapolda Jambi Beri Perhatian Serius

Irma Wati secara terbuka meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, agar memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap aparat segera menindaklanjuti laporan, memeriksa pihak terlapor, serta mengungkap perkara tersebut secara terang dan transparan.

"Tolong Pak Kapolda Jambi, periksa dan penjarakan oknum guru pesantren yang menganiaya anak saya. Saya meminta keadilan untuk anak saya," kata Irma.

Permintaan tersebut menjadi gambaran keresahan orang tua yang menginginkan kepastian hukum atas dugaan kekerasan yang menimpa anaknya. Namun, penahanan maupun penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata desakan pihak tertentu.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Polda Jambi terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan agar dugaan kekerasan ini tidak berhenti pada laporan semata.

Anak yang berada di lingkungan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan, bukan kekerasan. Apabila dugaan penganiayaan terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, seluruh pihak tetap berhak atas proses pemeriksaan yang objektif dan adil.

Publik menunggu langkah nyata kepolisian untuk mengungkap fakta, memastikan perlindungan terhadap korban, dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan orang tua korban. Konfirmasi kepada pihak terlapor, pengelola Pesantren Sabilul Jannah, dan Polda Jambi masih diperlukan untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan. Nomor laporan, tanggal kejadian, serta hasil visum perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.(J24-AsenkLeeSaragih)