Tanjabtim, J24- Pengungkapan dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mulai mengarah kepada pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Setelah mengamankan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku lapangan, penyidik kini mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan alur pembiayaan serta pihak yang disebut berperan sebagai pemodal.

Salah satu nama yang tengah ditelusuri adalah pria berinisial B. Kepala Balai TNBS, Yunaidi, mengatakan penyidik sedang mengupayakan pemanggilan terhadap B untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya sebagai pemodal.

“Penyidik saat ini sedang mengupayakan memanggil pemodal inisial B,” kata Yunaidi saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Pemanggilan tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara. Penyidik tidak hanya dituntut mengungkap siapa yang melakukan penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang diduga menyediakan modal, mengatur kegiatan, menentukan lokasi, hingga kemungkinan menerima atau mengendalikan hasil pembalakan.

Namun, dugaan keterlibatan B tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Berawal dari Patroli Gabungan

Kasus ini bermula dari patroli gabungan personel Balai TNBS pada 18 September 2026. Patroli dilakukan di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.

Di kawasan taman nasional tersebut, petugas menemukan dua pondok yang berada di dalam kawasan konservasi. Petugas juga menemukan dua orang di lokasi.

Pemeriksaan lapangan kemudian menemukan indikasi aktivitas penebangan. Di antaranya berupa rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan taman nasional serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar.

Dua orang yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Tersangka Bapak dan Anak

Dua orang tersebut diketahui bernama Sudi bin Madun dan Kadir bin Sudi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan diketahui memiliki hubungan sebagai bapak dan anak.

Menurut Yunaidi, keduanya kini telah diamankan dan dititipkan di Polda Jambi. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dititipkan di Polda Jambi. Tersangka atas nama Sudi bin Madun dan Kadir bin Sudi. Kedua pelaku berasal dari Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1 meter kubik kayu hasil tebangan. Namun, barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak hanya kayu yang telah diamankan. Menurut Yunaidi, masih terdapat barang bukti lain di tempat kejadian perkara.

“Kayu yang diamankan sebanyak lebih kurang 1 M3, sementara di TKP masih ada BB, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan BB,” katanya.

Petugas juga mengamankan tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Pengembangan perkara kini menjadi bagian paling penting dalam mengungkap dugaan jaringan illegal logging tersebut. Sebab, apabila benar terdapat pihak yang berperan sebagai pemodal, maka penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada orang-orang yang ditemukan bekerja di lokasi.

Penyidik perlu menelusuri secara terang siapa yang membiayai kegiatan, bagaimana modal diberikan, siapa yang mengatur pekerjaan, ke mana kayu hasil tebangan dibawa, serta siapa yang diduga menerima manfaat dari aktivitas tersebut.

Penelusuran terhadap aliran uang dan komunikasi para pihak juga dapat menjadi bagian dari proses penyidikan apabila relevan dengan pembuktian perkara.

Langkah tersebut penting untuk memastikan penindakan terhadap illegal logging tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rantai kegiatan tersebut.

Pemanggilan B Jadi Titik Penting Pengembangan Kasus

Rencana pemanggilan terhadap pria berinisial B menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan kasus ini. Jika B benar dipanggil penyidik, keterangannya dapat menjadi bagian dari proses untuk menguji dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pembalakan di kawasan TNBS.

Namun, hingga proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan, status serta dugaan keterlibatan B harus ditempatkan secara proporsional sebagai dugaan, bukan kesimpulan bersalah.

Penyidik juga perlu bergerak cepat apabila menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pembalakan harus dipanggil dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Kawasan TNBS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem. Karena itu, pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya dengan menyita kayu dan mengamankan pelaku di lapangan.

Rantai aktivitasnya perlu dibongkar. Pelaku lapangan ditindak, dugaan pemodal ditelusuri, aliran pembiayaan diperiksa, dan pihak-pihak lain yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.

Dengan demikian, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada dua orang yang ditemukan di lokasi, tetapi mampu menjawab pertanyaan utama: siapa yang berada di balik pembalakan, bagaimana kegiatan tersebut dibiayai, dan ke mana hasil penebangan kawasan konservasi tersebut mengalir.(J24-Tim)