Jambi, J24- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (5/10/2026).
Somasi tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh YLBH Firman Keadilan atas nama warga Provinsi Jambi. Pemerintah daerah dinilai belum menjalankan kewajiban secara optimal dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang berulang sepanjang 2026.
Surat bernomor 05/YLBH-FK/X/2026 itu diserahkan ke bagian persuratan Kantor Gubernur Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Jambi.
Tim advokat YLBH Firman Keadilan dipimpin Firmansyah, S.H., M.H. Mereka menilai persoalan karhutla tidak dapat lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, karena dampaknya telah meluas ke kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi udara, hingga aktivitas ekonomi warga.
Status Siaga Darurat sejak April
Firmansyah mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengetahui ancaman karhutla sejak awal tahun. Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 27 April 2026.
Namun, menurut dia, penetapan status tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan langkah pencegahan dan penanggulangan yang efektif.
“Status Siaga Darurat sudah ditetapkan sejak 27 April 2026. Ancaman karhutla diketahui sejak awal, tetapi asap tetap datang dan warga yang menanggung akibatnya,” kata Firmansyah.
YLBH Firman Keadilan kemudian menjadikan kondisi tersebut sebagai salah satu dasar untuk meminta pemerintah menjalankan kewajibannya secara lebih konkret.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, para calon tergugat diberikan waktu 60 hari sejak notifikasi diterima untuk menjalankan kewajiban hukum sebagaimana yang diminta dalam notifikasi.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat langkah yang dinilai memadai, YLBH Firman Keadilan menyatakan akan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jambi.
Kabut Asap Ganggu Penerbangan
Desakan hukum tersebut muncul ketika dampak kabut asap kembali dirasakan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Pada Minggu (4/10/2026), gangguan jarak pandang akibat asap turut memengaruhi aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun YLBH Firman Keadilan, hampir seluruh penerbangan menuju bandara tersebut mengalami penundaan. Sejumlah pesawat baru dapat mendarat sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada hari yang sama, pihak bandara menyebut penerbangan Super Air Jet IU-376 dari Yogyakarta mengalami penundaan sekitar pukul 15.50 WIB. Saat itu, jarak pandang dilaporkan hanya sekitar 1.400 meter sehingga berada di bawah standar keselamatan penerbangan.
Dampak tersebut turut dirasakan penumpang. Henny bersama anaknya, misalnya, dijadwalkan terbang menuju Jakarta menggunakan Citilink pada pukul 15.00 WIB. Namun, keduanya baru dapat berangkat sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka harus menunggu sekitar delapan jam di bandara di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat. Menurut Firmansyah, gangguan penerbangan akibat kabut asap bukan kali pertama terjadi sepanjang periode karhutla 2026.
Pada 2 Oktober 2026, penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha juga mengalami gangguan akibat asap pekat yang terjadi sejak pagi hingga siang.
Sementara pada 30 September 2026, pesawat Batik Air ID 6804 dilaporkan terpaksa kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah empat kali berputar di atas wilayah Kota Jambi.
Rangkaian kejadian tersebut, menurut YLBH Firman Keadilan, menunjukkan bahwa dampak karhutla telah memasuki ruang publik yang lebih luas dan secara langsung mengganggu mobilitas masyarakat.
Ribuan Titik Panas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
Persoalan karhutla juga tercermin dari luas wilayah yang terdampak. Hingga 29 September 2026, tercatat 10.742 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 4.123,84 hektare.
Data tersebut menggambarkan besarnya skala kebakaran yang terjadi di Jambi sepanjang 2026. Namun, hingga kini belum terdapat angka resmi mengenai total kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat rangkaian bencana tersebut.
Kerugian tidak hanya dapat dihitung dari luas lahan yang terbakar. Gangguan transportasi, aktivitas perdagangan, kesehatan masyarakat, hingga kegiatan pendidikan juga menjadi bagian dari dampak yang harus diperhitungkan.
Firmansyah menilai kerugian tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah karena sebagian dampaknya dapat dicegah apabila penanganan dilakukan sejak ancaman karhutla mulai terdeteksi.
Lebih dari 6.500 Warga Terdampak ISPA
Sektor kesehatan menjadi salah satu bagian paling serius dari persoalan kabut asap. Dinas Kesehatan Kota Jambi mencatat lebih dari 6.500 warga berobat akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 15 September 2026.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kabut asap tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi meningkatkan beban pelayanan kesehatan.
Dampaknya bahkan meluas kepada anak-anak usia sekolah. Gubernur Jambi sebelumnya memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa TK hingga SMA di wilayah terdampak mulai 30 September 2026. Proses pembelajaran kemudian dialihkan secara daring.
Kebijakan tersebut menjadi konsekuensi lain dari memburuknya kondisi udara akibat kabut asap. Bagi YLBH Firman Keadilan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla telah menyentuh hak-hak dasar masyarakat, mulai dari hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat hingga hak untuk mendapatkan pendidikan dan menjalankan aktivitas secara aman.
Pemerintah Diminta Tidak Sekadar Merespons
Firmansyah mengatakan, gugatan warga negara yang sedang dipersiapkan bukan semata-mata ditujukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Belum lagi masalah kerugian materil seperti penumpang yang tertunda, anak-anak yang tidak bisa sekolah, warga yang sakit. Semua itu kerugian nyata yang seharusnya bisa dicegah,” tegas Firmansyah.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan langkah yang bersifat nyata dan berkelanjutan, bukan hanya tindakan ketika kabut asap sudah memenuhi ruang publik.
“Warga sudah terlalu lama menanggung dampak asap. Pemerintah harus menunjukkan langkah yang nyata, bukan hanya merespons setelah masyarakat terdampak,” ujar Firmansyah.
Dengan dilayangkannya notifikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi kini memiliki waktu 60 hari untuk merespons tuntutan yang disampaikan YLBH Firman Keadilan.
Jika tidak terdapat langkah yang dianggap memenuhi kewajiban hukum pemerintah, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Negeri Jambi melalui mekanisme citizen lawsuit.
Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan sejauh mana kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla mampu melindungi masyarakat dari dampak yang berulang setiap musim kebakaran.
Sebab, bagi warga Jambi, persoalan kabut asap bukan lagi sekadar persoalan jarak pandang atau tertundanya penerbangan. Ketika anak-anak harus belajar dari rumah, ribuan warga mengalami gangguan pernapasan, dan aktivitas masyarakat terhenti, karhutla telah berubah menjadi persoalan publik yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari.(J24-AsenkLeeSaragih)

0Komentar