Jambi, J24-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 231 Juta lebih di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, pada item perjalanan dinas fiktif (SPPD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi.
Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Jambi Tahun 2024 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp231 juta lebih akibat aktivitas perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi.
Kasus ini terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I tahun 2024, namun hingga kini belum ada tindakan hukum konkret dari aparat penegak hukum (APH) di Jambi.
Menyikapi temuan itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi meminta Kejati Jambi untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. HMI menyebut dugaan SPPD fiktif ini sebagai bentuk korupsi sistematis dan bukan sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif.
Menurut HMI, nilai kerugian yang terungkap hanyalah “puncak gunung es”. Mereka menduga praktik serupa sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu oknum. HMI mendesak agar pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.
HMI Jambi juga meminta Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan tegas, termasuk mengaudit ulang seluruh aktivitas perjalanan dinas Dinas PUPR Provinsi Jambi dan mengevaluasi pejabat terkait.
HMI memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tak ada respons dari aparat hukum, mereka menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Dinas PUPR dan Kejati Jambi.(J24-Red/Tim)
0 Komentar