Aksi tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai peternakan babi, tetapi juga sebagai tempat produksi tutup galon air minum.
Maulana menilai keberadaan kandang babi di samping usaha produksi air minum sangat tidak tepat dan berisiko mencemari usaha industri rumah tangga yang bersih dan higienis.
Tidak tepat, karena di sebelahnya ada kandang babi. Jadi tadi usaha tutup galon air minumnya kami minta untuk diteruskan. Sementara untuk kandang babinya kita segel. Pemiliknya kami beri waktu satu bulan untuk memindahkan usahanya ke lokasi lain,” tegas Maulana saat ditemui di lokasi.
Maulana menjelaskan, berdasarkan regulasi, kawasan tersebut diperbolehkan untuk kegiatan industri, namun tidak untuk peternakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan keresahan warga sekitar.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan. Saya melindungi warga yang berusaha. Daripada nanti viral terus tidak laku, lebih baik ditutup sementara dan dipindahkan,” ujarnya.
Penyegelan ini dilakukan karena usaha peternakan babi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi, yakni Perda/Perwal No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan.
Maulana memberikan ultimatum kepada pemilik usaha untuk segera memindahkan kandang babi tersebut dalam waktu satu bulan ke lokasi yang sesuai peruntukannya. Jika tidak diindahkan, Pemkot akan mengambil tindakan tegas. Kalau tidak juga dipindahkan, nanti akan kita turunkan alat berat untuk membongkar paksa,” pungkas Maulana.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan aturan, menata kota, serta menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. (J24/Red).
0 Komentar