Info Terkini

10/recent/ticker-posts

DPRD Provinsi Jambi Usulkan Ranperda CSR, Perusahaan Wajib Patuh

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, saat rapat paripurna penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD, Senin (31/7/2023).

Jambi, J24
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Hal itu sebagai Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang diumumkan secara resmi oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, saat rapat paripurna penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD, Senin (31/7/2023).

Akmaludin memberikan tiga alasan kuat mengapa pembentukan Ranperda CSR menjadi hal yang mendesak. Pertama, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kelompok Kerja (Pokja) analisis dan evaluasi hukum Kementerian Hukum dan HAM Jambi tahun 2022. 

Rekomendasi tersebut menyarankan agar Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera menggantikan Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, karena sejumlah pasalnya tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, pembentukan Ranperda CSR menjadi prioritas kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2021-2026. RPJMD tersebut mengamanatkan perlunya kebijakan untuk mengatasi masalah pelaksanaan CSR di daerah, karena hingga saat ini partisipasi pelaku usaha dalam melaksanakan CSR masih rendah.

Target capaian kinerja dalam RPJMD sebelumnya yang menargetkan adanya 70 perusahaan Mitra CSR pada tahun 2021 hanya tercapai 32,9 persen hingga tahun 2020. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menyusun kebijakan yang dapat meningkatkan koordinasi dan konsistensi program CSR antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Ketiga, pembentukan Ranperda CSR juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022. SDGs ini menetapkan tanggung jawab untuk mewujudkan 17 sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun daerah. Pencapaian tujuan ini tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan dana CSR perusahaan sebagai salah satu sumber pendanaan inovatif.

Dengan demikian, Ranperda CSR diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam penyelenggaraan program CSR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memastikan terintegrasi dan konsistensinya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi. DPRD Provinsi Jambi berharap Ranperda ini dapat memicu keterkaitan yang erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh komponen sosial dan lingkungan.(J24/*)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar