Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Lima Tersangka Suap RAPBD Dipindahkan Ke Lapas Jambi

Ke lima tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, yakni Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Penyidik KPK membawa ke lima tersangka 'uang ketok palu' itu ke Jambi, Selasa pagi (24/10/2023). (IST)

Jambi, J24
-Penahanan lima tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 -2018 dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi. Ke lima tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, yakni Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Penyidik KPK membawa ke lima tersangka 'uang ketok palu' itu ke Jambi, Selasa pagi (24/10/2023).

Mengenakan rompi orange tahanan KPK, ke limanya mendarat di bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi sekitar pukul 10.20 Wib. Dengan tangan diborgol,  Hasani Hamid Cs lalu di bawa penyidik KPK ke Lapas Jambi.

Seperti diberitakan, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati ditetapkan sebagai tersaka bersama 23 mantan dewan lainnya pada September 2022 lalu. Berkas ke limanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan segera menjalani proses persidangan. 

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :

1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU)
17.Hasani Hamid.
18. Agus Rama
19.Bustami Yahya
20.Hasim Ayub
21.Nurhayati. 
22.Hj Rahima

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka NU dan kawan-kawan. Besaran uang yang diterima Tersangka KN sebesar Rp200 juta.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,”jelasnya.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka KN dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,”tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Asep menyampaikan sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

24 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :

1. Zumi Zola Zulkifli, bekas Gubernur Jambi (bebas bersyarat)
2. Erwan Malik, bekas Sekda Jambi
3. Saipudin, bekas Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan, bekas Plt Kadis PUPR Pemda Jambi (sudah bebas)
5.Cornelis Buston,  bekas Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi, bekas Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AR. Syahbandar, bekas Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, bekas anggota DPRD
9. Cekman,  bekas anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution, bekas anggota DPRD
11.Tadjudin Hasan, bekas anggota DPRD
12. Muhammadiyah, bekas anggota DPRD
13. Effendi Hatta, bekas anggota DPRD (sudah bebas) 
14. Zainal Abidin,  bekas anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain, bekas anggota DPRD
16. Gusrizal , bekas anggota DPRD
17. Elhelwi, bekas anggota DPRD
18. Fahrurrozi,  bekas anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra, bekas anggota DPRD
20. Wiwid Iswhara,  bekas anggota DPRD
21. Zainul Arfan,  bekas anggota DPRD
22. Apif Firmansyah, bekas anggota DPRD
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta. 

(J24-AsenkLeeSaragih)
 
Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin






Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar