Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polairud Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Menyebarang Sungai Batanghari Di Kemingking Muarojambi

Polairud Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Menyebarang Sungai Batanghari Di Kemingking Muarojambi.

Jambi, J24
- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, mengamankan enam orang penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket besar, 11 (sebelas) paket kecil. Para pelaku ditangkap saat menyeberang sungai menggunakan perahu di wilayah Kemingking, Kabupaten Muarojambi.

Para pelaku yang ditangkap adalah satu di antaranya merupakan pengedar yakni BI (42) sedangkan S (30) warga Taman Rajo, ZA (49) warga Taman Rajo, DK (22) warga Taman Rajo, WS (28) warga Taman Rajo dan AL(28) warga Sumatera Selatan merupakan pengguna.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditpolairud Polda Jambi. Selain itu kita juga berkoordinasi dengan BNNP Jambi dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut,"  ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat, Selasa (6/2/2024).

Wahyu mengatakan, selain barang bukti sabu dan alat hisap, petugas juga mengamankan satu bilah badik dan satu buah senjata tajam jenis parang.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pertama yakni, plastik putih bening yang berisikan7 (tujuh) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 11  paket kecil diduga sabu - sabu, uang tunai sebanyak  Rp 1.630.000,- tas pinggang dan handphone.

Dari lima pelaku lain, ditemukan enam paket kecil di dalam timbangan, dua paket besar dalam kotak kayu, satu paket kecil di AL dan WS, timbangan digital 3 unit, bong alat hisap 13 buah, pirex 21 pcs, jarum suntik 70 buah, tera timbangan 1 unit, plastik 100 pcs, pisau badik satu buah, parang satu buah dan empat handphone.

Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) undang undang no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, kronologi awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu, petugas menangkap satu orang yang sedang melakukan penyebarangan menggunakan perahu.

"Pada saat menyebarang yang bersangkutan kami amankan berinisial BI dengan barang bukti 7 paket besar dengan 11 paket kecil," tutur Wahyu, Selasa (6/2/2024). Dari pelaku pertama, polisi mendapatkan informasi pula ada salah satu tempat di wilayah Kemingking, Muaro Jambi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

"Kami dapati satu tempat yang diduga tempat untuk menggunakan narkoba  dan berhasil menangkap beberapa orang. Jadi total ada enam orang yang kami amankan," ujar Wahyu.

Dia menjelaskan, untuk kategori pengedar dari 6 orang tersebut ialah orang yang diamankan saat menyebarang. Sedangkan 5 orang lainnya ditangkap saat asik berpesta sabu.

"Kategori pengedar satu orang yang kita amankan pertama, lima orang didapatkan sedang menggunakan narkoba," ujarnya. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar