Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengukuhan Lembaga Adat Melayu Dan Pelantikan TP PKK Dan Bunda Paud Di Desa Sarang Burung


Muarojambi, J24 - Kepala Desa Sarang Burung Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi Badrun dikukuhkan menjadi Pemangku Adat Desa dengan diberi gelar sebagai Datuk Penghulu.

Pengukuhan Pemangku Adat Desa Sarang Burung Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) yang disematkan kepada Badrun ini dilaksanakan di kantor Desa Sarang Burung, Kamis siang (16/5/24).

Turut hadir dalam kegiatan pengukuhan pemangku adat Desa Sarang Burung ini, Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH yang tampil melakukan pengukuhan pemangku adat Desa ini secara langsung.

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah turut mengatakan ucapan selamat kepada Badrun selaku Pemangku Adat Desa Sarang Burung yang baru saja dikukuhkan.

Selaku pimpinan Daerah, ungkap suami Faradilla Zahara  SH ini, dirinya berharap agar adat isitiadat serta budaya yang ada di Wilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini dapat dilestarikan.

"Pelestarian adat istiadat serta budaya sangat bermanfaat, untuk membangun tatanan sosial dan juga untuk menyaring pengaruh negatif atas kemajuan teknologi khususnya informasi dan komunikasi," ujar alumni SMA Negeri 86 Jakarta ini
kepada pewarta.

Alumni Universitas Krisnadwipayana Jakarta ini mengatakan, bahwa Pemangku Adat Desa diharapkan dapat memiliki cara-cara kreatif untuk mewariskan budaya serta adat-istiadat kepada generasi muda. Karena, katanya, sosok generasi muda akan menjadi generasi penerus dalam estafet kepemimpinan daerah maupun nasional.

"Agar generasi muda kita memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap budaya dan adat- istiadat, kita berharap supaya generasi muda kita maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memiliki karakter yang kuat, bermental tangguh, berakhlak yang baik dan mau melestarikan budaya serta adat-istiadat," tutur mantan Kepala BPBD Provinsi Jambi ini.

Ayah dua anak itu berharap lembaga adat ini jangan hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam struktur Pemerintahan Desa saja.
“Tugas pokok dari Lembaga Adat Desa adalah bagaimana melestarikan dan menjaga tradisi, seni budaya dan adat istiadat daerah agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” tukas alumni Magister Hukum Universitas Jambi ini. (J24/FS)





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar