Ketua DPRD Muarojambi Bersama Satpol PP Segel Satu Unit Pembangunan Perumahan Di Desa Talang Belido Tidak Sesuai Perizinan


Muarojambi, J24 - Proyek pembangunan Perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi H Aidi Hatta, S.Ag.

Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muarojambi.

Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muarojambi, Kamis 22 Mei 2025.

Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan. Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda.

Dalam penertiban bangunan perumahan ini, Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kesal, lantaran pihak pengembang maupun Ketua RT setempat tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada.

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, kegiatan turun lapangan bersama dinas terkait ke Perumahan Mentari Residence 2 Desa Talang Belido ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi mendadak dirinya ke lokasi yang sama beberapa waktu lalu.

“Hari ini juga kita putuskan kegiatan dihentikan terkait pembangunan (unit Perumahan Mentari Residence 2, red) yang tidak sesuai dengan perizinan. Tadi sudah disarankan untuk membuat permohonan baru untuk merubah sate plannya, biar ini tertib,” ujar Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta kepada wartawan.

Aidi Hatta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muarojambi, agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di Perumahan Mentari Residence 2 ini.

“Ini menjadi contoh supaya tidak ada lagi pengembang perumahan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi perumahan ini, supaya jangan terjadi hal seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muarojambi, Evi Sahrul menyampaikan, pihak pengembang Perumahan Mentari Residence 2 telah melanggar aturan karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai.

“Temuan dilapangan memang ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, dimana mereka membangun satu unit rumah berada di samping aliran sungai. Kalau kita lihat daerah tipografi, di Talang Belido ini beda dengan daerah lain, sungainya tidak sama dengan seperti sungai-sungai kita di wilayah bagian barat dari Kabupaten Muarojambi ini, disini umumnya bentuknya parit. Nah parit ini justru ketika tidak kita lakukan pengamanan dari awal, pasti dambak banjirnya akan besar,” ungkap Evi Sahrul.

Ia menjelaskan, selain menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar di Perumahan Mentari Residence 2, pihaknya juga mendesak pihak pengembang untuk segera melakukan perbaikan. "Kita juga melakukan penghentian kegiatan terhadap pembangunan satu unit rumah ini, kemudian nanti akan dilengkapi berita acara berupa perbaikan-perbaikan atau tindakan yang harus dilakukan pihak developer,” jelas Evi Sahrul.

Selain itu, Evi Sahrul juga meminta Pemerintah Desa hingga Ketua RT di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini. "Termasuk nanti pihak Desa, pihak RT untuk menyelesaikan secara bersama persoalan banjir yang ada di Desa Talang Belido ini. Nanti secara bersama akan kita bahas di berita acara,” tandasnya.

Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Muarojambi juga meminta pihak pengembang Perumahan Mentari Residence 2 untuk merobohkan bangunan satu unit rumah yang melanggar aturan tersebut.

“Kami menemukan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan site plan, maka dari itu kami sebagai penegak Perda hari ini memasang police line bahwasanya tidak ada lagi pembangunan satu unit rumah yang melanggar, harus dibongkar,” tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muarojambi, Evirawati. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar