Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Eddy Birton, SH, MH yang turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Perdata Jamdatun, Hermanto, SH, MH serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, para Asisten di lingkungan Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-wilayah hukum Kejati Jambi.
Dalam sambutannya, Eddy Birton menyampaikan bahwa hingga saat ini penyelesaian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 masih menemui banyak kendala. “Hal ini karena undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti, serta tidak bersifat subsidair,” jelasnya.
Padahal, uang pengganti merupakan bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, Eddy Birton menegaskan bahwa penyelesaiannya dapat dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi.
“Caranya adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap terpidana dan/atau ahli waris yang belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti,” lanjutnya.
Eddy Birton berharap kegiatan supervisi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh satuan kerja mengenai prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti tersebut. “Kami harap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk menuntaskan kewajiban hukum secara optimal.
Selain itu Sesjamdatun menekankan bahwa Datun juga memiliki tugas direktif dari Presiden utk memberikan pertimbangan hukum terkait tata kelolah Pemerintahan baik sebelum terjadinya Tindak pidana korupsi, memberikan pendampingi kegiatan prioritas pemerintah yaitu kegiatan Makan Siang Bergizi, Cetak Sawah dan Pelayanan Kesehatan pada masyarakat dalam hal ini Datun dituntut untuk berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah tersebut walau tanpa diminta oleh stakeholder terkait.” ujarnya menutup sambutan.
Sementara itu, Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan uang pengganti di wilayah hukum Kejati Jambi. Ia meminta seluruh satuan kerja untuk proaktif berkoordinasi dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 sebagai acuan. Kajati Jambi meminta satuan kerja untuk melakukan percepatan penyelesaian uang pengganti secara optimal dan tepat sasaran.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, termasuk Direktur Perdata. Supervisi ini menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme perdata. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar