Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara legal. Isbat nikah sendiri merupakan proses pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama, sehingga pernikahan tersebut sah di mata hukum. Wakil Bupati hadir dalam kegiatan ini untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan memastikan kelancaran prosesnya.
"Dengan adanya kegiatan isbat nikah, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah, sehingga mereka mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sesuai dengan hukum," harap Wabup Junaidi.
Wakil Bupati Junaidi H Mahir menyerahkan secara simbolis di kegiatan tersebut berupa KTP, KK, dan Akta Nikah yang telah selesai isbat nikah. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar