Nolly Wijaya, SH, MH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan adapun penyitaan terkait penanganan penyidikan perkara tindak korupsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (selanjutnya disebut “PT PAL”) yang terletak di Desa Sidomukti (dahulu Desa Petaling Jaya) Kecamatan Sungai Gelam (dahulu Kecamatan Kumpeh Ulu) Kabupaten Muarojambi.
2. Adapun Aset Pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana yang dilakukan penyitaan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pabrik Kelapa Sawit
2. 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285m2.
3. Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dll
4. Mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya) Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu) Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.
Terhadap tersangka WH dan VG serta RG tetap dilakukan Penahanan bertempat di Lapas Jambi dan di sangka melanggar aturan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa setelah melakukan penyitaan saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi/nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, adapun Kerugian Negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105 Miliar. (Sumber Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar