Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Pabrik PT Prosympac Agro Lestari Terkait Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja BNI


Jambi, J24 - Tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) telah melakukan serangkaian kegiatan penyitaan terkait penanganan perkara penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT. Prosympec Agro Lestari (PAL) tahun 2018 - 2019, Senin (23/7/2025). 

Nolly Wijaya, SH, MH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan adapun penyitaan terkait penanganan penyidikan perkara tindak korupsi tersebut adalah sebagai berikut:  

1. Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (selanjutnya disebut “PT PAL”) yang terletak di Desa Sidomukti (dahulu Desa Petaling Jaya) Kecamatan Sungai Gelam (dahulu Kecamatan Kumpeh Ulu) Kabupaten Muarojambi.

      
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK - SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print - 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.

2. Adapun Aset Pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana yang dilakukan penyitaan dengan rincian sebagai berikut :

1. Pabrik Kelapa Sawit

2. 6 (enam) bidang tanah   dalam 1 hamparan luas total 163.285m2.

3. Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dll

4. Mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya) Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu) Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.

Terhadap tersangka WH dan VG serta RG tetap dilakukan Penahanan bertempat di Lapas Jambi dan di sangka melanggar aturan ketentuan: 

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Bahwa setelah melakukan penyitaan saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi/nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, adapun Kerugian Negara sebesar  sebesar kurang lebih Rp 105 Miliar. (Sumber Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar