Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon, mengatakan dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 32 Tahun 2018. Perwal tersebut mengatur tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi parkir di bawah Dinas Perhubungan Kota Jambi.
"Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa penyetoran retribusi bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai. Pembayaran secara digital seperti melalui QRIS termasuk dalam opsi yang dibolehkan," kata Gempa, Rabu (26/6/2025).
Terpisah, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra menilai kebijakan penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir bukan merupakan bentuk mal-administrasi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi hanya mengatur tata cara pembayaran, bukan menetapkan besaran tarif. "Selama kebijakan ini tidak menyangkut perubahan nilai retribusi, dan hanya mengatur metode pembayarannya, maka tidak menyalahi aturan. Bahkan ini langkah positif untuk mencegah kebocoran PAD," ujarnya.
Namun, Indra mengingatkan bahwa jika ada perubahan dalam tarif retribusi parkir, Pemkot Jambi wajib melibatkan DPRD Kota Jambi dalam pembahasan dan penetapan.
Saat ini, sistem pembayaran parkir dengan QRIS mulai diterapkan di sejumlah titik di Kota Jambi, dan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan retribusi. (J24/Red).
0 Komentar