Cara Elegan Petani Muarojambi Hadapi Satgas PKH, Lakukan Dialog Dengan Wakil Rakyat


Jambi, J24-Menyuarakan aspirasi petani tak melulu dengan aksi unjukrasa. Ada cara-cara elegan yang bisa dilakukan namun menemukan solusi yang bijak. Dengan dialog rembuk bersama petani dan melakukan dialog terbuka dengan wakil rakyat, merupakan cara elegan kekinian dalam menyuarakan aspirasi petani dalam menghadapi kebijakan Tim Satgas Penertibah Kawasan Hutan (PKH).

Adalah Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi bersama petani sawit lainnya. Kelompok tani ini terusik dari pemasangan patok oleh Tim Satgas Penertibah Kawasan Hutan (PKH) di sekitar perkebunan mereka.

Mengetahui hal itu, Ketua Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi, Robinson Sigalingging bersama Kepala Desa Suko Awin Jaya, Ibu Idawati mengundang warga Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi untuk melakukan pertemuan membahas sikap satgas PKH.

Pertemuan kali pertama dilakukan pada 9 Juli 2025. Kemudian dilanjutkan pertemuan kedua pada 11 Juli 2025, dan hasil pertemuan petani disampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muarojambi. Perwakilan petani didampingi Kepala Desa Suko Awin Jaya, Ibu Idawati, diterima oleh Ketua DPRD Muarojambi dan Anggota DPRD Muarojambi, salah satunya Jonaidi Naianggolan.

Selanjutnya petani kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait sikap pemasangan patok larangan oleh satgas PKH ke DPRD Muarojambi 21 Juli 2025. Pada pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Muarojambi  diambil solusi dengan mengundang pihak terkait.

Kemudian perwakilan petani dan juga dihadiri Ketua Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi, Robinson Sigalingging dan Kades Ibu Idawati hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) ini.

RDP yang hampir berlangsung 4 jam ini dihadiri Tim Satgas PKH, BUMN (PT.Agrinas), Kehutanan, ATR-BPN, Ketua DPRD beserta Anggota Dewan Muarojambi dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat serta petani sawit. Setidaknya ada 14 poin kesepakatan pada RDP tersebut.

Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi, RDP, 9 Juli 2025.

Keputusan Rapat

Pada hari Senin Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Juli  Tahun Dua Ribu Dua Puluh  Lima,  di  ruang  Rapat Gabungan Komisi,  melaksanakan  Rapat Dengar Pendapat   Solusi   Permasalahan   Lahan  Yang  terkena  dampak  Penertiban Kawasan Hutan  (PKH) bersama Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.

Hasil sebagai berikut:

1.Berdasarkan Perpres No 5 tahun 2025, pemasangan palang tersebut oleh Satgas PKH sudah melalui tahapan, seperti proses dan pemanggilan petani dengan   melakukan   pengecekan  izin   serta   persyaratan   lainnya   jika termasuk kedalam Kawasan PKH.

2.Meminta kepada pihak PT. Agrinas Palma Nusantara membebaskan lahan dari kawasan PKH dan menormalisasi kegiatan petani seperti semula.

3.Meminta  kepada Satgas  PKH  untuk  menghentikan  sementara  kegiatan sampai benar-benar ada keputusan resmi.

4.Meminta untuk mememberikan Sosialisai tentang regulasi mengenai PKH.

5.Proses PKH itu merupakan gabungan dari keputusan lnstansi, yang mana titik yang termasuk kawasan PKH terbaca.

6.Meminta  kepada PT.  Agrinas  Palma Nusantara  untuk  memperbolehkan PT. Brahma Binabakti   bekerja sama kembali dengan petani dalam hal jual beli TBS.

7.Memohon verifikasi  dan  identifikasi  ulang tanah yang  masuk  kawasan Penertlban Kawasan Hutan (PKH),

8.Meminta kepada Pemda Kabupaten Muaro Jambi agar mengusulkan pelepasan kawasan hutan yang telah dikuasai  masyarakat dan meminta kepada Kementrian Kehutanan merevisi kembali Peta Kawasan Hutan yang terdampak diatas lahan perkebunan kelapa sawit masyarkat Muaro Jambi

9.Kewenangan pelepasan lahan adalah Kementrian Kehutanan,

10. Tugas Satgas PKH melaksanakan Perpres No 5 Tahun 2025, lahan - lahan yang dipalang diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara

11.Untuk  perusahaan pola bagi hasil 60% untuk  perusahaan dan 40% untuk PT, Agrinas  Palma  Nusantara, sementara  untuk perorangan/koperasi  pola kerja  samanya 80% untuk  masyarakat  dan 20% untuk  PT. Agrinas  Palma Nusantara.

12.PT. Agrinas Palma Nusantara belum menerima ponyerahan aset dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

13.Meminta pihak PT. Agrinas Palma Nusantara mencabut surat pada tanggal 01  dan 03 Juli Tahun 2025 yang melarang PT. Brahma Binabakti menerima TBS dari petani Plasma.

14.PT.  Agrinas  Palma Nusantara  Regional Jambi  sepakat Mencabut Surat Nomor  :   B-113/DJBNll/2025 Tanggal 01  Juli  2025 perihal  pemberltahuan pelarangan jual beli TBS dari lokasi PKH .

Kesimpulan 

Akan diadakan rapat dengar pendapat lanjutan terkait permasalahan lahan yang terkena dampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Demikian   notulen   rapat  ini  dibuat  agar  dapat  dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIMPINAN RAPAT, PIMPINAN  DPRD KAB. MUARO JAMBI, 1. AIDI  HATTA, S.Ag   (KETUA), 2. WIRANTO (WAKIL  KETUA I ), 3.   JURJANI,  SM (WAKIL KETUA II).

ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUAROJAMBI

1.AIDI  HATTA, S.Ag
2.M. WIRANTO
3.JURJANI, S.M
4.ROBINSON SIRAIT
5.Drs. ULIL AMRI, ME
6.LUKMAN, SH
7.JONIADI  P.  NAINGGOLAN
8.INDRA GUNAWAN, SH
9. ROBBI RAMADHAN
10.MOHAMAD TAUFIQ
11. MASITO, S.P
12.ELVIN JONNEDY, SE
13.MARYADI, SH
14.AHMAD HAIKAL, S.IP
15.SULAINI S., S.P
16.EDISON, S.Sos
17.H. ASIKIN, S.P
18. ANDI FITRA EKA SAHPUTRA, SH
19.SARTONO,BE
20.MUHAMMAD RIDHO, SE
21.HASANUDDIN LUBIS
22.Hj. ADE ERMA SURYANI, ST., M.M
23.KASNADI
24.MELAWATI, S.Pd
25.H. USMAN HALIK, SE
26.YULI SETIA BAKTI
27.AHMAD SOFIAN
28.FAATUMBU DUHA, SE
29.H. JUNAIDI, SE
30. AMBO TUO, S.Ag
31.H. SULAIMAN, SE
32.M. ALI MUSTIKA
33.SYAFRI  HASIBUAN
34. MUHAMMAD RAMADHAN MAHIR
35. AULIA NOFRIDIANTI, S.Pd., ME.

(J24-AsenkLeeSaragih)
 

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar