Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni MK, HF dan RW. Kasus ini kini telah memasuki tahap satu. "Sudah tahap satu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita kabari lagi," ujar Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.
Menanggapi kabar ini Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana, MKM mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan ketiga tersangka tersebut. Mantan Direktur RSUD Abdul Manap Kota Jambi ini menyatakan akan segera melakukan klarifikasi.
"Saya akan cek kebenarannya. Mantan Wakil Wali Kota Jambi periode 2018-2023 ini akan kumpulkan tim hukum jika memang benar informasinya," ujar Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Jambi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Namun ia mengimbau agar jajaran direksi Perumda Tirta Mayang tidak terganggu dan tetap menjalankan tugas utama dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Persoalan hukum nanti silakan diselesaikan secara hukum. Tapi saya meminta jajaran tetap fokus melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi mengenai penetapan tiga orang tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi tersebut. (J24/Red).
0 Komentar