![]() |
Drs Ariyansyah ME. |
Jambi, J24-Liarnya pemberitaan Gubernur Jambi H Al Haris serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi belakangan ini, ternyata mengusik kenyamanan kerja Gubernur Jambi H Al Haris. Mulai dari tudingan Al Haris "tidur" saat kegiatan Presiden Probowo, hingga masifnya pemberitaan 13 ASN nonjob dan persoalan proyek multiyers Provinsi Jambi.
Maraknya media dan media sosil "horor" yang memberitakan hal itu, membuat Gubernur Jambi terusik dan segera mengevaluasi Kadis Kominfo Provinsi Jambi Drs Ariyansyah ME. Bahkan Ariyansyah terancam dicopot dari jabatannya?
Kabar dari internas ASN dilingkungan Pemprov Jambi beredar, jabatan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi juga akan dilakukan perombakan.
Drs Ariyansyah ME dinilai tidak cakep dalam memimpin Diskominfo Provinsi Jambi yang bermitra dengan 350 media di Provinsi jambi itu. Bahkan Drs Ariyansyah ME dinilai tak tegas dalam menjalankan aturan kebijakan kontrak kerja sama dengan media.
Terhitung Agustus 2025, disebut-sebut Gubernur Jambi Al Haris akan mengganti Kadis Diskominfo Provinsi Jambi. Calon penggantinya ada disebut tiga nama yakni Kadis Kominfo Muarojambi sekarang, Sekretaris Diskominfo Provinsi Jambi dan seorang pejabat Diskominfo Provinsi Jambi, Amirzan. Namun informasi ini belum terkonfirmasi kepada pejabat terkait.
Seleksi Terbuka
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi lakukan seleksi terbuka calon pejabat eselon II pada 6 posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini diumumkam melalui surat Nomor: 003/Pansel.JPT/Jambi/2025 yang tertandatangan Ketua Pansel Prof Dr Sukamto Satoto, SH., MH, Senin (28/7/2025).
Dalam surat ini dituliskan, pendaftaran dimulai 28 Juli 2025 dan penerimaan berkas administrasi pada 29 Juli hingga 12 Agustus 2025. Berdasarkan surat pengumuman tersebut disampaikan bahwa, Panitia seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemprov Jambi memberikan kesempatan kepada PNS di Lingkungan Pemprov Jambi dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun poisisi jabatan tersebut, yaitu Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolenel H Muhammad Syukur.
Seleksi terbuka tersebut dilakukan dalam rangka pengisian JPT yang lowong di Lingkungan Pemprov Jambi dan dengan mempedomani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu juga mempedomani surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/3687/OTDA tanggal 25 Juni 2025 hal Persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka JPT pratama dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Provinsi Jambi dan surat Kepala BKN Nomor: 07908/R -AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juli 2025 hal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Jambi. (J24-Tim)
0 Komentar