Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT. PAL).
Adapun peran tersangka inisial AR sebagai Komisaris PT PAL adalah pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 105 milyar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Akibat perbuatan AR maka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 29 JULI 2025 Sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi dan tersangka diancam atau disangka dengan : - Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya -SubsidairPasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH menyatakan kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 4 (empat) orang tersangka yaitu WE, VG, RG dan BK.
Menurut Noly Wijaya, SH, MH adapun modus operandi Tindak Pidana Korupsi ini adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Selanjutnya dituturkan Kasi Penkum Kejati Jambi bahwa Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar