Buronan DPO Sanggam Parapat Penipuan Kejaksaan Negeri Jambi Akhirnya Ditangkap Di Jakarta


Jambi, J24 - Pelarian Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur berakhir. Terpidana kasus penipuan ini berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan di kawasan Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.

Penangkapan buronan bertahun-tahun Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, DPO Atas nama Sanggam  Parapat alias Sanggam Bin Saur dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPIDANA dan dalam putusan tersebut Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Setelah dilakukan penangkapan/pengamanan tersebut, selanjutnya DPO atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi.

DPO atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas Klas IIA Jambi diberangkatkan ke Jambi, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.

Dituturkan Kasi Intel Kejari Jambi Afriadi Asmin, SH, MH bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap DPO ini mengisyaratkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan/buronan yang telah diputus oleh Pengadilan.

Selanjutnya dikatakan Afriadi Asmin, SH, MH agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sumber, Kasi Intel Kejari Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar