Jambi, J24-Kasus nonjob terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi kini bergulir di ranah hukum. Bahkan terduga pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi yang sengaja melakukan pemalsuan surat pengunduran diri dari jabatan terhadap 13 ASN yang dinonjonkan oleh Gubernur Jambi bebarapa waktu lalu, kini sudah ditangani Mapolda Jambi.
Bahkan 8 dari 13 ASN yang nonjob tersebut menempuh jalur hukum karena ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat BKD Provinsi Jambi.
Bahkan ada sebuah surat yang diduga dipalsukan atas nama salah seorang ASN yang nonjob, bahwa dalam surat pengunduran diri dari jabatan itu untuk mengurus keluarga dan orang tua. Ternyata dari pengakuan ASN yang nonjob itu, bahwa kedua orang tua sudah lama meninggal dunia.
Belum berakhir, 8 dari 13 ASN Pemprov Jambi yang mengaku sebagai korban nonjob menggunakan surat palsu pengunduran diri kembali mendatangi Polda Jambi. Kali ini, mereka melaporkan sejumlah nama dari yang berdinas di BKD Provinsi Jambi.
Terlapor, inisial W yang merupakan Kasubdit Promosi dan S, selaku Kepala BKD Provinsi Jambi. Kedua inisial ini diyakini memiliki peran penting dalam proses nonjob itu.
Kuasa Hukum delapan orang eks pejabat Pemprov Jambi, Afriansyah SH kepada wartawan mengatakan, bahwa salah satu dari 8 kliennya telah melaporkan ke Polda Jambi pada Jumat 1 Agustus 2025. Pelaporan ini merupakan pelaporan ke dua, adapun laporan ini sudah mencantumkan terlapornya.
“Dedy Ardiansyah, 1 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob membuat laporan Polisi atas surat pengunduran diri yang tidak pernah ia buat,” katanya.
Terlapor pertama yakni WA dan HS yang keduanya adalah ASN di BKD Provinsi Jambi. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti kepada penerima laporan di SPKT Polda Jambi. Pihaknya meyakini bahwa terlapor diduga terlibat.
Hasral Anas yang juga merupakan kuasa hukumnya mengatakan, bahwa telah terjadi dugaan melawan hukum atau tindak pidana dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen Jo Pasal 421 KUHP yakni tentang penyalahgunaan kekuasaan atas jabatan bagi pejabat.
"Dan juga adanya dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 UU No27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," katanya.
Dedy Ardiansyah yang mengaku sebagai korban nonjob atau pelapor mengatakan, pelaporan ini sengaja dibuatnya lantaran ia tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Atas hal tersebut, ia merasa dirugikan.
"Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri tersebut sebagaimana yang dikonfirmasi oleh BKN RI kepada saya, pada awal juli 2025 menjawab konfirmasi dari BKN via WhatsApp saya sampaikan surat itu tidak pernah saya buat, tanda tangani dan ajukan," ujarnya.
"Ini sangat merugikan saya selaku ASN, apalagi alasan pengunduran diri itu mengada-ngada yakni mengurus orang tua, padahal salah satu orangtua saya juga sudah lama meninggal," ujarnya.
Saat ditanya langkah kedepan, kata Dedy, akan mengikuti semua proses yang sudah diupayakan. "Kami sudah membuat laporan polisi, kami yakin akan ada keadilan dan terungkap siapa pelaku dan aktor dibalik ini," katanya.
Kepala BKD Provinsi Jambi Sulaiman saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, hingga saat ini belum menjawab. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali mengaku belum mendapatkan informasi atas pejabat BKD yang telah dilaporkan ke Polda Jambi. "Saya tidak dapat infonya, tidak tahu mau komen (jawab, Red) apa," kata Hambali. (J24-Red)
0 Komentar