Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Tanjabbar Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Resiko


Kuala Tungkal, J24 -
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, menggelar kegiatan sosialisasi atau Bimbingan Tehnis terkait kegiatan usaha berbasis resiko yaitu, "Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko, angkatan ke II tahun 2025," Rabu (27/8/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang aula salah satu hotel di Kuala Tungkal, para peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut mendengarkan pemaparan dari narasumber yang sengaja dihadirkan oleh panitia pelaksana yaitu Afrizal bidang Analisis Kebijakan dari Dinas PMPTSP Tanjung Jabung Barat dan Bazarudin, D.Pd, M.Kes bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan Kabupaten  Tanjung Jabung Barat.

Ketua Panitia pelaksana kegiatan sosialisasi tersebut Hendriy Ponda, S. STP, MH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang yang berasal dari kegiatan usaha atau pelaku usaha dari sektor kesehatan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Tanjung Jabung Barat Hafiz, SE yang diwakili Sekretaris Rita Morawati, SE mengemukakan bahwa kegiatan yang digelar pihaknya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan dan mendorong percepatan serta kemudahan penerbitan perizinan berusaha.

"Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang, pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk dapat bermitra dengan perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya.

Diakhir kata sambutannya Kadis Penanaman Modal PTSP menyatakan kegiatan ini adalah wujud komitmen Dinas PM PTSP Tanjung Jabung Barat, dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha sebagai fungsi pembinaan terhadap para pelaku usaha.

Salah satu narasumber Bazarudin dalam pemaparannya tentang Laik Higiene dan Sanitasi pada Industri Rumah Tangga, mengatakan adanya wajib labelisasi terhadap produk yang dihasilkan guna sebagai pengawasan produk sentra pangan, jajanan dan yang sejenisnya. 

Salah satu peserta Rosita (45) beralamat di Jalan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, ketika diminta komentarnya terkait kegiatan yang sertainya tersebut mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya dalam menambah ilmu pengetahuan di bidang yang dikelolahnya saat ini yaitu selaku penyalur air minum isi ulang.

"Saya dapat pengetahuan baru dan ini sangat bermanfaat dengan memperoleh informasi baru terkait usaha yang saat ini saya kelolah sehingga saya mendapat ilmu baru yang bisa saya terapkan pada bidang usaha saya yaitu penyalur air minum isi ulang," tutur Rosita. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar