Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 Milyar.
Dalam perkara Tipikor ini Para Tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu:
1. WE sebagai mantan Direktur Utama PT PAL
2. VG sebagai Direktur Utama PT PAL
3. RG sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang
4. BK sebagai Komisaris Utama PT PAL
5. AR sebagai Komisaris PT PAL
Terhadap ke 5 Tersangka tersebut di tahan di Lapas Ke II b Jambi. Bahwa ketiga tersangka WE, VG dan RG tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
* Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saat ini Kejaksaan Negeri Jambi menunggu pelaksanaan sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya, SH, MH berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar