Foto Ilustrasi Penangkapan pelansir BBM solar di Jambi. (IST)

Jambi, J24-Bagi pelaku pelangsir BBM solar dengan menyalahgunakan barcode kini harus waspada. Anda kini tengah diincar dan akan ditangkap tangan saat melakukan modus di SPBU.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025). Satgas ini guna menindaklanjuti kebijakan pembatasan pengisian BBM Solar bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi.

Kebijakan Wali Kota Jambi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU Wilayah Kota Jambi.

Dalam surat edaran itu, kendaraan roda enam ke atas hanya diperbolehkan mengisi BBM Solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi, yaitu:

1. SPBU 24.361.13 di Paal X

2. SPBU 24.361.38 di Talang Bakung

3. SPBU 24.361.54 di Simpang Gago-Gado

4. SPBU 24.361.70 di Lingkar Selatan

5. SPBU 24.376.79 di Bagan Pete

6. SPBU 24.361.02 di Aur Duri

7. SPBU 24.361.58 di Paal VII

“Dari total 17 SPBU yang menjual Solar di Kota Jambi, tujuh di antaranya berada di jalur lingkar dan khusus untuk kendaraan roda enam ke atas. Sementara sepuluh SPBU lainnya di dalam kota hanya untuk kendaraan pribadi roda empat,” jelas Maulana.

Wali Kota menegaskan, langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan dan antrean panjang kendaraan truk yang kerap terjadi di sekitar SPBU dalam kota. Ia juga meminta PT Pertamina agar menjamin ketersediaan Solar di tujuh SPBU lingkar tersebut.

Modus pelansir BBM solar dengan penyalahgunaan barcode kini tengah marak di Kota Jambi. Modusnya kenderaan mengisi BBM solar berulang-ulang dengan bekerjasama dengan oknum pihak pengelola SPBU. (J24-Red)