Jambi, J24 - DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi Tahun 2026. Selain itu, rapat juga membahas penyampaian Laporan Hasil Reses II DPRD Kota Jambi. Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bumi, Selasa (25/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., didampingi unsur pimpinan dan dihadiri para anggota DPRD Kota Jambi. Kehadiran pimpinan eksekutif, yaitu Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., turut memberi bobot penting dalam pembahasan agenda legislasi daerah tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Jambi menyampaikan tiga Ranperda yang masuk dalam skala prioritas, yaitu, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Jambi.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip kesetaraan gender di berbagai program pembangunan.
Propemperda 2026 Disampaikan
Selain tiga Ranperda, DPRD Kota Jambi juga menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang akan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi daerah pada tahun mendatang. Propemperda ini berfungsi sebagai peta jalan legislasi daerah agar proses pembentukan perda lebih terarah dan terukur.
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
0Komentar