Sungaipenuh, J24 – Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, memasuki babak baru. Mantan Kadispora, Don Fitri Jaya, akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh pada Senin (3/11/2025).
Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa penahanan dilakukan atas perintah Mahkamah Agung. “Ia ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” ujar Tomi.
Penahanan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan jabatan. Sebelumnya, Don Fitri Jaya dijatuhi hukuman 1–2 tahun penjara, namun sempat mengajukan banding dan menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Kini, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu: ia akan menjalani tahanan hingga April 2026.
Kasus ini sudah menyeret lima tersangka, dan empat di antaranya telah menanggung akibat perbuatannya. Jangan harap jabatan akan melindungi koruptor dari jeratan hukum. Setiap uang negara yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat, dan aparat hukum menegaskan, tidak ada yang luput dari keadilan.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0Komentar