Jambi, J24 - Proses seleksi direksi PDAM Tirta Mayang kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif LSM 9, Jamhuri, menilai pemerintah Kota Jambi telah membuka ruang besar bagi kegaduhan publik setelah persyaratan seleksi dinilai tidak memiliki parameter khusus dan tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat akan pelayanan air bersih.
Menurut Jamhuri, syarat bagi bakal calon direksi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi pondasi utama untuk memastikan PDAM dikelola oleh sosok profesional yang memahami tanggung jawab pelayanan publik.
“Jika benar tidak ada persyaratan khusus, itu menunjukkan Pemkot belum melihat kebutuhan masyarakat secara objektif,” tegasnya.
Jamhuri mengingatkan Pemkot Jambi agar tidak meninggalkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Ia menyebut, amanat tersebut jelas menekankan bahwa setiap kebijakan tidak boleh dicampuri kepentingan politik maupun keuntungan personal. Namun, dalam kasus PDAM, dugaan penyimpangan justru menguat.
Sejumlah pihak bahkan menilai kebijakan Wali Kota Jambi terkait seleksi direksi layak ditinjau ulang karena berpotensi cacat hukum. Kritik juga datang dari salah satu politikus yang menyebut proses seleksi tidak transparan.
Namun, Jamhuri menilai kritik tersebut justru lebih tampak sebagai manuver mencari panggung daripada keberanian mengambil tindakan nyata.
“Para politisi tidak boleh berhenti pada pencitraan. Jika memang melihat pelanggaran, bentuk Panitia Khusus atau ambil langkah hukum. Tidak ada regulasi yang melarang mereka melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Jamhuri.
Ia menegaskan, kegaduhan seleksi ini harus disikapi serius agar stigma lama terhadap PDAM Tirta Mayang, sebagai institusi yang kerap terseret isu korupsi, tidak kembali hidup. Langkah hukum tegas dianggap penting untuk memastikan jabatan direksi tidak menjadi rebutan kelompok berkepentingan.
Di balik hiruk pikuk persoalan teknis seleksi, Jamhuri menilai inti masalah berada pada kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, tanpa pembenahan dan pengawasan legislatif yang kuat, Pemkot hanya akan semakin terperosok dalam tudingan sebagai pemerintahan yang tidak profesional.
“Ini ujian besar bagi Pemkot. Jangan sampai publik melihat mereka sebagai rezim yang bekerja tanpa standar dan tanpa keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” kata Jamhuri mengakhiri.(J24-AsenkLee)

0Komentar