![]() |
| Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (26/11/2025), melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pengelola pasar.(IST) |
Dugaan Korupsi Parkir Angso Duo: Penggeledahan Pidsus Kejari Jambi Bongkar Praktik Gelap yang Lama Tertutup
Jambi, J24 - Dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo kini memasuki babak yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (26/11/2025), melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pengelola pasar. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus yang selama ini “mengendap” mulai menemui titik terang.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul laporan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola parkir, diduga tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023. Artinya, selama sembilan bulan penuh, penerimaan daerah yang seharusnya masuk kas pemerintah justru diduga “mengalir entah ke mana”.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Pidsus datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Penyidik langsung masuk ke sejumlah ruangan yang dianggap menyimpan dokumen kunci.
Ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, dan ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo menjadi titik utama pembongkaran.
Selama lebih dari dua jam, penyidik menelusuri tumpukan dokumen, berkas retribusi, hingga perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam transaksi parkir.
Hasilnya, sejumlah dokumen keuangan, data transaksi, laporan retribusi, serta satu unit komputer diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, mengonfirmasi aksi penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya memperkuat alat bukti untuk membongkar dugaan permainan dalam pengelolaan parkir Angso Duo.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Beberapa dokumen kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat Jambi.
Pendapatan dari sektor parkir adalah salah satu sumber PAD yang seharusnya membiayai layanan publik. Namun ketika dana yang menjadi hak daerah diduga “disunat”, maka yang dirugikan adalah seluruh warga kota.
Penyidik kini juga menelusuri apakah ada pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah, yang turut bermain dalam skema ini. Jika benar ada kolusi, maka kasus Angso Duo bisa menjadi cermin buruk tata kelola keuangan di salah satu pasar terbesar di Jambi.
Harapan publik kini tertuju pada Kejari Jambi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya cara untuk memastikan uang rakyat tidak terus menguap di balik praktik pengelolaan parkir yang seharusnya sederhana.
Kasus ini harus dibongkar tuntas. Sebab, korupsi bukan hanya mencuri uang—ia mencuri masa depan Kota Jambi.(J24-Tim)

0Komentar