Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan MUI Provinsi Jambi dalam rangka mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, guna mewujudkan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung RI atas instruksi yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dalam penyelesaian perkara yang sempat viral di Provinsi Jambi, yakni permasalahan antara guru dan murid di SD Kabupaten Muarojambi. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama Polres Muarojambi sehingga tercapai perdamaian.
Ketua MUI Provinsi Jambi juga menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah dihadapi masyarakat Jambi, seperti maraknya penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja dan geng motor.
Untuk itu, MUI Provinsi Jambi menyatakan kesiapan bersinergi dengan Kejati Jambi melalui kegiatan penyuluhan hukum dan dakwah guna mencegah permasalahan tersebut sekaligus mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejati Jambi untuk terus bersinergi dengan MUI Provinsi Jambi dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“MUI Provinsi Jambi memiliki otoritas nilai-nilai keagamaan serta peran strategis sebagai penasihat pemerintah, sehingga setiap kebijakan dan penegakan hukum dapat berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Kajati Jambi juga mendorong keterlibatan aktif MUI Provinsi Jambi dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pendekatan Restorative Justice dan pidana kerja sosial, agar prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Kajati Jambi menyoroti isu lingkungan hidup yang menjadi perhatian serius, seperti illegal logging, kebakaran hutan, dan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor serta merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, MUI Provinsi Jambi diharapkan berperan sebagai penjaga moral dan hati nurani masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“MUI diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru agar lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, serta jajaran pengurus MUI Provinsi Jambi.
Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Provinsi Jambi sekaligus mempererat kolaborasi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru secara berkeadilan dan humanis. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, J24/FS).



0Komentar