Merangin, J24- Rencana pembangunan fasilitas lift di Kantor Bupati Merangin dengan anggaran hampir Rp 2,5 miliar menuai sorotan tajam. Di tengah kondisi infrastruktur dasar masyarakat yang masih banyak membutuhkan perhatian, proyek tersebut dinilai mencerminkan prioritas pembangunan yang tidak berpihak pada kebutuhan publik.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin dan dipecah menjadi dua paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp 2.495.742.000.
Paket pertama adalah Pemasangan Lift Kantor Bupati Merangin dengan kode RUP 65402411. Dalam dokumen tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 1.815.000.000 untuk pengadaan dua unit lift yang akan melayani bangunan kantor bupati hingga lima lantai.
Sementara itu, paket kedua adalah proyek pendukung bertajuk Pembangunan Elemen Pelengkap Pemasangan Lift Kantor Bupati Merangin dengan kode RUP 65402415.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 680.742.000 untuk pekerjaan rehabilitasi bangunan seluas sekitar 118 meter persegi, yang meliputi pekerjaan tanah, beton, sanitasi, atap, pintu dan jendela, lantai, instalasi listrik, hingga berbagai elemen pendukung lainnya.
Jika kedua paket ini digabungkan, total dana APBD yang harus digelontorkan hampir menyentuh Rp 2,5 miliar hanya untuk fasilitas lift di kantor bupati.
Prioritas Dipertanyakan
Rencana pengadaan tersebut langsung memicu kritik dari berbagai pihak. Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan masih banyaknya jalan rusak serta infrastruktur desa yang belum memadai, proyek ini dinilai menunjukkan prioritas pembangunan yang keliru.
Ketua Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) Jambi, Aidil Fitri, menilai pengadaan lift miliaran rupiah di kantor bupati sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
“Ini bentuk pemborosan anggaran yang tidak peka terhadap kondisi rakyat. Di banyak desa di Merangin, masyarakat masih berjuang melewati jalan tanah dan lumpur, tetapi pemerintah justru menyiapkan lift miliaran rupiah di kantor bupati,” tegas Aidil.
Aidil mendesak DPRD Merangin serta aparat pengawas internal pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang rencana proyek tersebut.
Menurutnya, jika urgensi pembangunan lift tidak benar-benar mendesak, maka anggaran tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar untuk menambah kenyamanan fasilitas birokrasi,” ujarnya.
Dalam dokumen RUP, tender proyek ini dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, dengan pelaksanaan pekerjaan mulai Mei hingga September 2026. Fasilitas lift tersebut direncanakan sudah dapat digunakan pada Oktober 2026.
Namun sebelum proyek ini benar-benar berjalan, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi pembangunan lift tersebut.
Jika tidak, proyek bernilai miliaran rupiah ini berpotensi semakin memperkuat kesan bahwa efisiensi anggaran hanya menjadi slogan, sementara belanja untuk kenyamanan birokrasi tetap berjalan tanpa kendali.(J24-Tim)

0Komentar