Jambi, J24 - Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Jambi kembali mencuat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap indikasi serius adanya pengaturan pemenang proyek pada puluhan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Temuan ini membuka tabir potensi permainan proyek pada anggaran pembangunan gedung dan bangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan dokumen audit BPK, anggaran belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2024 mencapai Rp98,9 miliar, sementara pada 2025 sebesar Rp35,4 miliar. Sebagian dari anggaran tersebut digunakan oleh Bidang Pembinaan SMA dan SMK.
Untuk Bidang SMA, total belanja modal pada periode 2024–2025 mencapai Rp13,4 miliar. Sementara Bidang SMK tercatat sebesar Rp12,7 miliar.
Total Rp26,2 miliar anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi 72 paket proyek, dengan metode pengadaan yang bervariasi mulai dari tender, penunjukan langsung, hingga melalui E-Katalog.
Namun fakta yang ditemukan auditor BPK justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius sejak tahap awal pengadaan.
Dalam laporan audit, BPK menemukan bahwa sejumlah penyedia proyek telah ditentukan sebagai pemenang bahkan sebelum proses pengadaan dimulai.
Di Bidang SMA, tercatat 13 penyedia paket pekerjaan yang dipilih untuk negosiasi dan penandatanganan kontrak sudah ditentukan terlebih dahulu, bahkan sebelum proses tender diumumkan atau ditayangkan di etalase E-Katalog.
Sebanyak 16 penyedia paket pekerjaan disebut telah dipilih sejak awal untuk memenangkan proyek. Praktik seperti ini jelas menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses pengadaan hanya sekadar formalitas untuk melegalkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya?
Lebih mencurigakan lagi, auditor BPK juga menemukan paket pekerjaan bernilai besar yang tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya.
Tercatat satu paket pekerjaan tahun 2024 dengan nilai di atas Rp200 juta serta tujuh paket pekerjaan tahun 2025 bernilai lebih dari Rp400 juta tidak dilaksanakan melalui metode tender.
Jika benar terjadi pengaturan seperti yang diindikasikan dalam laporan audit, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pejabat Terkait Bungkam
Ketika dimintai klarifikasi oleh auditor BPK, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, mengakui adanya temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut oleh media, Umar tidak lagi memberikan penjelasan. Sejumlah pejabat lain yang terkait dengan proyek-proyek tersebut juga belum memberikan tanggapan.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, yang menjabat pada periode 2024–2025, belum berhasil dimintai konfirmasi.
Begitu pula mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Zet Herman, mantan Kabid SMA Harmadeli, serta Kabid SMK saat ini Harmonis, yang belum memberikan respons atas pertanyaan media.
Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak
Temuan BPK ini memicu kemarahan publik dan aktivis antikorupsi di Jambi. Mereka menilai indikasi pengaturan proyek tersebut terlalu serius untuk hanya berhenti sebagai catatan audit.
Penegak hukum diminta segera membuka penyelidikan. Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan uang rakyat.
Sebab anggaran yang diduga dipermainkan bukanlah dana kecil. Itu adalah uang pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah dan meningkatkan kualitas belajar siswa.
Jika praktik pengaturan proyek benar terjadi, maka ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai temuan laporan audit semata. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena setiap rupiah dari anggaran pendidikan adalah hak para siswa, bukan bancakan segelintir oknum pejabat.(J24-Tim)

0Komentar