Kedua tersangka AGIT PUTRA RAMADAN Als AGIT Bin YURNALIS dan JUNIARDO Als ARDO Bin GUNTUR (Alm) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam:
Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses ini, tersangka AGIT PUTRA RAMADAN Als AGIT Bin YURNALIS dan Tersangka JUNIARDO Als ARDO Bin GUNTUR (Alm) ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Barang bukti yang di sita dan diserahkan dalam Tahap II perkara ini sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Abu-abu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu.
- 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto).
- 1 (satu) koper Warna biru.
- 1 (satu) koper Warna Hijau.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner Warna Putih dengan nopol D 1208 UBM.
- 1 (Satu) Buah Flashdisk warna merah hitam merk SANDISK Cruzer Blade 16GB yang berisi Rekaman CCTV.
- 1 (satu) buah Cd berisi rekaman suara tersangka.
- 1 (satu) HP Oppo.
- 1 (satu) buah Hp Iphone 11.
- 1 (satu) unit Mobil Inova Reborn hitam dengan Nopol B 2439 berikut STNK Mobil
Adapun Pasal yg disangkakan pada Para Tersangka yaitu :
Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, J24/FS).


0Komentar