Jambi, J24- Setelah sempat melarikan diri bersama massa Suku Anak Dalam (SAD) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (5/3/2026) lalu, akhirnya terdakwa Temenggung Bujang Rimbo menyerahkan diri dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (11/3/2026). Pada sidang itu juga hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah dalam kasus asusila kepada cucunya.
Kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tebo Rabu (11/3/2026) mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pengamanan juga melibatkan unsur TNI serta pihak dari Kejaksaan Negeri Tebo yang turut memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Sidang terhadap terdakwa digelar secara tertutup. Hal tersebut dilakukan karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Puluhan personel gabungan dari aparat keamanan berjaga di sekitar area Pengadilan Negeri Tebo. Petugas juga terlihat bersiaga di depan pintu ruang sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi SH MH saat memberikan sambutan pada acara silaturahmi dan buka puasa bersama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Jambi dan PWI Jambi serta SMSI Jambi, Jambi, Rabu (11/3/2026). Hadir juga pada acara ini Wakajati Jambi Dr Bima Suprayoga SH M Hum dan jajaran.
Menurut Sugeng Hariadi, jajaran Kejati Jambi menghargai hukum adat yang ada pada SAD, namun proses hukum formal tetap harus dijalankan dengan cara humanis. Proses pengadilan kepada terdakwa Temenggung Rimbo Bujang berjalan dengan aman dan telah dilakukan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Sugeng Hariadi turun langsung ke Kabupaten Tebo setelah terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dilaporkan dibawa kabur oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (5/3/2026) lalu.
Pengadilan Negeri Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang yang kembali dijalani oleh terdakwa.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Temenggung Bujang Rimbo sempat menjadi perhatian publik setelah terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang perdana.
Setelah menyerahkan diri, proses hukum terhadap yang bersangkutan kini kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tebo.
![]() |
| Terdakwa Temenggung Rimbo Bujang saat menyerahkan diri. (IST) |
Dibawa Kabur Massa SAD
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena terjadi tepat setelah proses persidangan berlangsung, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pengamanan terhadap terdakwa di lingkungan pengadilan.
Kedatangan Sugeng Hariadi ke Tebo bertujuan memastikan penanganan perkara tetap berjalan serta memberikan dukungan kepada jajaran jaksa yang menangani kasus tersebut.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan pihaknya meminta para jaksa tetap menjalankan tugas penuntutan secara profesional, sekaligus melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi situasi serupa.
“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif terhadap terdakwa ini,” ujar Sugeng.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita juga telah meminta bantuan kepada pihak Polri, TNI, dan tokoh masyarakat yang memangku Suku Anak Dalam,” katanya.
Sugeng menegaskan pihaknya tidak menginginkan insiden tersebut terjadi. Namun peristiwa ini, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi institusi kejaksaan dalam memperkuat pendekatan hukum di daerah.
“Sebenarnya kami tidak menginginkan kejadian ini. Tapi ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan pendekatan hukum di Kabupaten Tebo, khususnya dan umumnya di Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya.
Insiden terdakwa yang dibawa kabur massa usai persidangan itu kini menjadi sorotan, karena dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum serta menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan terhadap terdakwa saat proses persidangan berlangsung. (J24-AsenkLeeSaragih)
.jpg)

0Komentar