Jambi, J24 -Banjir bandang yang menerjang Kabupaten Sarolangun bukan sekadar bencana alam biasa. Di balik derasnya arus yang menghanyutkan permukiman warga, terselip pertanyaan besar, apakah ini murni faktor alam, atau akumulasi kerusakan lingkungan yang selama ini diabaikan?

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan antara bencana tersebut dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu sungai.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan dan aspirasi masyarakat terus mengalir, mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak struktur tanah dan ekosistem penyangga air.

“Sebagian masyarakat menyampaikan kecurigaan bahwa banjir bandang ini diakibatkan oleh aktivitas ilegal seperti PETI,” ujar Hafiz, Senin (27/4/2026).

Secara ekologis, kawasan hulu sungai memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air. Ketika wilayah ini rusak, akibat pembukaan lahan, pengerukan tanah, atau aktivitas tambang—kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menurun drastis.

Akibatnya, air tidak lagi tersimpan, melainkan langsung mengalir deras ke hilir dalam waktu singkat. Inilah yang kerap memicu banjir bandang, terutama saat curah hujan tinggi.

Aktivitas PETI, yang umumnya tidak memperhatikan kaidah lingkungan, memperparah kondisi tersebut. Selain mengubah kontur tanah, penggunaan alat berat dan bahan kimia juga berpotensi merusak kualitas air serta mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Sarolangun sendiri bukan wilayah baru dalam persoalan PETI. Praktik ilegal ini telah lama menjadi persoalan laten, dengan pola penertiban yang kerap tidak berkelanjutan.

Peringatan dari DPRD: Jangan Tukar Nyawa dengan Keuntungan

Hafiz Fattah menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia menyebut, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal bukan hanya berdampak ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

“Ini tentang hajat hidup orang banyak, bahkan nyawa. Jangan karena segelintir keuntungan, masyarakat harus menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk aspek legalitas dan perlindungan lingkungan.

Imbauan ini bukan sekadar formalitas. Dalam konteks Jambi, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum kerap menjadi celah bagi maraknya PETI.

Masalah PETI tidak berdiri sendiri. Di lapangan, aktivitas ini seringkali melibatkan banyak pihak—mulai dari pekerja lokal yang bergantung pada penghasilan harian, hingga aktor-aktor yang memiliki modal dan jaringan.

Kondisi ini membuat penanganannya menjadi kompleks. Penertiban semata tanpa solusi ekonomi alternatif berpotensi memunculkan siklus berulang: ditertibkan, berhenti sementara, lalu kembali beroperasi.

Di sisi lain, pembiaran jelas membawa konsekuensi yang jauh lebih besar: kerusakan lingkungan yang masif dan bencana yang terus berulang.

Banjir bandang Sarolangun seharusnya menjadi titik balik. Tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Diperlukan langkah terpadu yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kesadaran kolektif menjadi kunci. Sebab pada akhirnya, dampak dari kerusakan lingkungan tidak mengenal batas, ia mengalir dari hulu ke hilir, membawa risiko yang sama bagi semua.

Bencana seringkali datang sebagai peringatan. Dalam kasus Sarolangun, pesan itu terasa jelas: alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan yang terus terjadi.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang salah, melainkan sejauh mana semua pihak bersedia berubah. Jika tidak, banjir bandang mungkin hanya menjadi awal dari rangkaian bencana yang lebih besar di masa depan.(J24-Red)