Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih 7 (tujuh) tahun dalam pelarian.
Terpidana Asril Bin H. Haning terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahwa modus operandi Terpidana adalah penggelapan uang milik rekan bisnis buah pinang yaitu saksi korban Iyam Wartini uang sebesar Rp.7.120.000.000 (tujuh milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya namun untuk kepentingan pribadi Terpidana sehingga saksi korban mengalami kerugian uang tersebut diatas.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Asril Bin H. Haning dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjalani putusannya.
Dr M Husaini, SH, MH Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).


0Komentar