Jambi, J24 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan, Kamis (16/4/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A pada Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH, MH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu perkara atas nama Tersangka HARIS DAMANIK Bin JAFAR SIDIK DAMANIK (Alm), yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476  Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme Restorative, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. 

Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Adapun Total perkara yang dilakukan Restoratif Justice atau Mekanisme Keadilan Restorativ sebanyak  5 perkara, dengan perincian :

1. Kejaksaan  Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika).

2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda  pencurian).

3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika).

4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).

Dengan adanya persetujuan Mekanisme  Keadilan Restorative  ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).