Bungo, J24 - Di Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, sebuah fakta pahit kembali terulang. Wartawan yang menjalankan tugasnya justru diperlakukan layaknya musuh yang harus dibungkam. Ancaman pembunuhan, pengejaran dengan linggis, hingga dugaan penganiayaan menjadi “jawaban” atas kerja jurnalistik yang mencoba membuka tabir aktivitas pengepul emas ilegal.

Ketika jurnalis diintimidasi, yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga hak publik untuk tahu. Lebih dari itu, ini adalah ujian nyata: apakah hukum masih berdiri, atau justru bertekuk lutut di hadapan praktik ilegal yang merasa kebal.

Ironisnya, tim jurnalis yang datang ke lokasi bukan tanpa koordinasi. Mereka telah berkomunikasi dengan aparat kepolisian sebelum melakukan investigasi. Namun yang mereka dapatkan di lapangan bukan perlindungan, melainkan ancaman brutal.

Dan rasa tidak takut itu tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari pembiaran, dari penegakan hukum yang lemah, atau dari keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan tidak akan berujung pada konsekuensi serius.

Padahal hukum di negeri ini tidak kekurangan pasal. Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. KUHP mengatur sanksi atas ancaman dan kekerasan. Undang-Undang Minerba bahkan memberikan ancaman pidana berat bagi pelaku aktivitas tambang ilegal.

Kasus di Rantau Pandan seharusnya menjadi titik balik. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi sekadar “menindaklanjuti” atau “mendalami.” Bahasa-bahasa normatif seperti itu sudah terlalu sering dipakai, sampai kehilangan makna.

Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata, tangkap pelaku intimidasi. Usut tuntas jaringan pengepul emas ilegal. Tutup aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum. Tidak ada ruang untuk kompromi.

Sebab jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: siapa pun yang mencoba mengungkap kebenaran harus siap menghadapi ancaman.

Dan kalau itu terjadi, kita tidak sedang hidup dalam masyarakat yang sehat. Kita sedang bergerak mundur, perlahan tapi pasti, menuju kondisi di mana kebenaran harus bersembunyi.

Negara tidak boleh kalah oleh pelaku intimidasi. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan ilegal. Dan wartawan tidak boleh dibiarkan berdiri sendirian. Karena ketika jurnalis dibungkam, yang ikut dikubur adalah suara masyarakat.(J24-Tim)