KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Dikorupsi
Jakarta, J24- Praktik korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Indonesia bukan lagi sekadar penyimpangan prosedur, melainkan kejahatan yang dirancang sejak tahap paling awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pola ini bahkan telah disusun sebelum proses perencanaan resmi dimulai.
Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan. Angka ini menegaskan bahwa PBJ masih menjadi ladang empuk korupsi yang sulit diberantas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut adanya praktik “mufakat jahat” yang melibatkan berbagai pihak sejak awal proses.
“KPK menemukan penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
Modus Korupsi: Disusun Rapi Sejak Nol
Temuan KPK RI menunjukkan bahwa korupsi PBJ tidak terjadi secara spontan. Ia berjalan melalui pola sistematis yang berulang, dengan beberapa modus utama:
1. Proyek “Pesanan” Sejak Perencanaan
Proyek sudah diarahkan untuk pihak tertentu bahkan sebelum diumumkan. Spesifikasi teknis dibuat seolah-olah terbuka, padahal disusun agar hanya satu perusahaan yang bisa memenuhi.
Bahasanya terlihat profesional. Isinya? Sudah dikunci dari awal.
2. Pengaturan Pemenang Tender (Bid Rigging)
Beberapa perusahaan “berpura-pura” ikut tender hanya untuk melengkapi syarat kompetisi. Pemenang sudah ditentukan sebelumnya melalui kesepakatan diam-diam.
Yang kalah? Biasanya cuma figuran. Tapi tetap dapat “jatah penghibur”.
3. Mark-Up Anggaran
Harga barang atau jasa dinaikkan jauh di atas nilai wajar. Selisihnya kemudian dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat. Publik dapat proyek mahal. Kualitasnya? Kadang seperti diskon akhir tahun.
4. Fee Proyek atau “Setoran”
Pemenang tender wajib menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu, baik di awal maupun setelah proyek berjalan.
Istilah resminya tidak pernah ada. Tapi praktiknya… semua orang dalam lingkaran itu tahu.
5. Proyek Fiktif atau Volume Dimanipulasi
Ada proyek yang hanya ada di atas kertas, atau volume pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Dokumen lengkap, laporan rapi. Realitasnya? Nihil.
Data Pengawasan: Naik, Tapi Belum Aman
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen pengawasan. Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mencatat skor PBJ nasional hanya naik tipis dari 68 pada 2024 menjadi 69 di 2025.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan peningkatan dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 di 2025. Meski terlihat signifikan, KPK mengingatkan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dengan kata lain: nilainya naik, tapi bukan berarti penyakitnya sembuh.
Pengawasan Tidak Cukup dari Dalam
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak bisa hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menutup celah korupsi.
Tanpa kontrol publik, sistem sebaik apa pun bisa dimanipulasi. Karena masalah utamanya bukan cuma aturan, tapi orang yang menjalankan.
Catatan: Korupsi yang Terlalu “Pintar” untuk Kebetulan
Yang bikin situasi ini makin ironis adalah satu hal sederhana: ini bukan kesalahan acak. Ini desain.
Korupsi di sektor pengadaan berkembang bukan karena sistemnya lemah saja, tapi karena ada kolaborasi yang rapi antara kekuasaan, kepentingan, dan kesempatan.
Dan jujur saja, kalau sebuah proyek sudah “diatur” sejak sebelum lahir, maka proses tender itu cuma formalitas. Semacam drama yang semua aktornya sudah hafal naskah.
Seperti dirilis KPK, pihaknhya mencatat, hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 atau sekitar 25 persen perkara yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang kerap dimanfaatkan.
“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambah Budi.
Kerentanan sektor PBJ turut tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024, menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 meningkat menjadi 69.
Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 meningkat menjadi 85,02, area ini tetap perlu pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
KPK menegaskan pengawasan PBJ tidak sekadar menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai watchdog, dalam proses pengawasan di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya.(J24-AsenkLee)

0Komentar